Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 03 Juli 2026, 6:19:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-03T11:19:03Z
BERITA POLISINEWS

Bidpropam Polda Jateng Tahan Aiptu N, Anggota Polres Tegal Kota yang Diduga Aniaya Seorang Perempuan

Advertisement

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto

SEMARANG|
MATALENSANEWS.COM – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah mengambil tindakan tegas terhadap Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan. Anggota tersebut kini telah ditahan dan menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.


Langkah tersebut diambil setelah korban berinisial MAN (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).


Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan dilakukan oleh Aiptu N dan disebut telah berlangsung sejak Desember 2023. Peristiwa itu diduga dipicu oleh perselisihan antara korban dengan terduga pelaku.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Bidpropam Polda Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N. Selain proses hukum pidana yang tengah ditangani Bareskrim Polri, yang bersangkutan juga menjalani proses internal terkait dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri.


Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.


"Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Kombes Pol. Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (3/7/2026).


Artanto menjelaskan, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Bidpropam Polda Jateng akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.


"Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu," tegasnya.


Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi dengan memproses setiap pelanggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa membedakan status maupun jabatan anggota yang terlibat.(Goent)