Advertisement
SEMARANG | MATALENSANEWS.com – Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (23/7/2026). Fadia hadir mengenakan kemeja hijau dan tudung berwarna hitam serta tampak tersenyum saat memasuki ruang persidangan.
Berdasarkan pantauan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, mobil tahanan yang membawa Fadia tiba sekitar pukul 12.34 WIB. Fadia datang seorang diri dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Fadia memasuki ruang sidang Cakra. Saat dihampiri awak media dan dimintai keterangan, ia hanya tersenyum tanpa memberikan komentar.
Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, perkara dengan nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smg dijadwalkan mulai pukul 13.00 WIB.
Sidang resmi dibuka pada pukul 13.04 WIB. Majelis hakim yang dipimpin Dr. Rightmen MS Situmorang memasuki ruang sidang satu menit sebelumnya dan mengawali persidangan dengan menanyakan kondisi kesehatan terdakwa.
"Bagaimana kondisinya?" tanya Ketua Majelis Hakim.
"Sehat, Yang Mulia," jawab Fadia singkat.
Dalam perkara ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Fadia Arafiq memerintahkan sejumlah perangkat daerah untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam pengadaan tender jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK mengungkap, perusahaan keluarga Fadia diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp46 miliar dari proyek-proyek tersebut sepanjang tahun 2023 hingga 2026. Dana tersebut diduga kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak, dengan rincian antara lain:
- Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
- Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;
- Direktur PT RNB, Rul Bayatun, sebesar Rp2,3 miliar;
- Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp4,6 miliar;
- Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp2,5 miliar;
- Serta penarikan uang tunai senilai Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset berupa kendaraan dari berbagai lokasi, termasuk rumah dinas Fadia Arafiq dan sebuah lokasi di kawasan Cibubur. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.
Sidang perdana ini menjadi awal proses pembuktian atas dugaan korupsi yang menjerat Fadia Arafiq. Jaksa Penuntut Umum dijadwalkan membacakan surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di persidangan.(ErAngga)

