Advertisement
DEMAK | MATALENSANEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal melalui sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak dan Bea Cukai Semarang. Hingga awal Mei 2026, operasi gabungan yang dilakukan kedua instansi tersebut berhasil menyita sebanyak 41.191 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Demak.
Keberhasilan tersebut disampaikan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, saat menjadi narasumber dalam talkshow "Sinergi Melawan Rokok Ilegal" yang disiarkan Radio Suara Kota Wali (RSKW 104,8 FM), Kamis (23/7/2026).
Joko mengungkapkan, hasil tersebut merupakan buah dari kolaborasi yang kuat antara Bea Cukai Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Demak dalam melakukan pengawasan sekaligus penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.
"Hingga awal Mei 2026, kami telah melaksanakan 17 kali operasi bersama di Kabupaten Demak dan berhasil mengamankan 41.191 batang rokok ilegal," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemetaan yang dilakukan, wilayah dengan tingkat temuan rokok ilegal tertinggi berada di Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, dan Kecamatan Guntur. Ketiga kecamatan tersebut menjadi fokus pengawasan karena masih tingginya aktivitas peredaran rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Joko menjelaskan, pola distribusi rokok ilegal kini semakin beragam dan memanfaatkan berbagai jalur. Selain dikirim melalui jalur darat menggunakan truk ekspedisi, bus, maupun kendaraan pribadi dengan berbagai modus penyamaran, para pelaku juga mulai memanfaatkan platform digital.
Peredaran dilakukan melalui marketplace, toko daring, media sosial, hingga transaksi dengan sistem cash on delivery (COD), sehingga memerlukan strategi pengawasan yang lebih adaptif.
Menghadapi perkembangan tersebut, Bea Cukai Semarang memperkuat langkah pengawasan melalui patroli siber (cyber patrol), pemantauan jalur distribusi, serta meningkatkan koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman guna memutus mata rantai distribusi rokok ilegal.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak, Mudji Santoso Setio Handoko, menegaskan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai.
Menurut Mudji, setiap rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi gabungan akan diamankan dan diproses lebih lanjut oleh Bea Cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat sejumlah kendala di lapangan. Salah satunya adalah kebocoran informasi sebelum operasi dilaksanakan, sehingga para pelaku kerap memindahkan atau menyembunyikan barang bukti sebelum petugas tiba di lokasi.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan Satpol PP Kabupaten Demak.
"Masyarakat tidak perlu melakukan penindakan sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas agar dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku," tegas Mudji.
Melalui penguatan sinergi antara Pemkab Demak, Satpol PP Kabupaten Demak, dan Bea Cukai Semarang, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Demak dapat ditekan secara signifikan. Selain menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, langkah tersebut juga bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha yang mematuhi peraturan yang berlaku.(Rendy)

