Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 03 Juli 2026, 9:58:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-03T14:58:57Z
BERITA UMUMNEWS

DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang, Perusahaan Janji Perbaiki Jalan Mulai 12 Juli

Advertisement


KAB.SEMARANG|
MATALENSANEWS.COM- – Polemik aktivitas tambang galian C di Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, akhirnya menemukan titik terang. Dalam audiensi yang mempertemukan warga, PT Mitra Anugerah Bumi Agung, dan DPRD Kabupaten Semarang, perusahaan menyatakan siap memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan yang terdampak aktivitas angkutan tambang mulai 12 Juli 2026.


Kesepakatan tersebut merupakan hasil dari tuntutan warga yang selama ini mengeluhkan dampak aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan jalan, debu, banjir akibat drainase tersumbat, hingga meningkatnya risiko kecelakaan karena lalu lintas kendaraan pengangkut material.


Selain perbaikan jalan, warga juga meminta pembatasan jam operasional tambang, armada pengangkut material ditutup dan memenuhi standar kelayakan, normalisasi saluran drainase, serta pemasangan rambu-rambu keselamatan di sepanjang jalur angkutan tambang.


Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada 15 Juni 2026. Dari hasil sidak tersebut, DPRD menemukan masih banyak kewajiban perusahaan yang belum dipenuhi.


Menurutnya, perusahaan belum melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak, armada angkutan diduga masih melebihi kapasitas, serta belum mematuhi ketentuan jam operasional.


"Kami sudah mengingatkan perusahaan agar memenuhi seluruh tanggung jawabnya. Namun, faktanya masih banyak yang dilanggar," tegas Wisnu saat memimpin audiensi antara warga Desa Tlompakan dengan PT Mitra Anugerah Bumi Agung di ruang aspirasi DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026).

 

Komisi C DPRD juga meminta Pemerintah Kabupaten Semarang memperketat pengawasan terhadap aktivitas tambang, meskipun kewenangan perizinan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Wisnu menegaskan, apabila hingga batas waktu 12 Juli 2026 perusahaan tidak merealisasikan komitmennya, DPRD akan mendorong penghentian sementara aktivitas tambang.


"Kami akan mengawal pelaksanaan janji tersebut. Yang kami minta bukan hanya perbaikan jalan, tetapi seluruh kewajiban perusahaan harus dipenuhi, termasuk kelayakan armada, kepatuhan jam operasional, serta pemasangan rambu-rambu demi keselamatan warga," ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Desa Tlompakan, Sunardi, mengatakan warga masih memberikan kepercayaan kepada pemerintah desa untuk mengawal realisasi komitmen perusahaan. Namun, apabila kesepakatan tersebut kembali diingkari, langkah selanjutnya akan diserahkan kepada masyarakat.


"Tuntutan warga meliputi perbaikan jalan, pengaturan jam kerja, truk pengangkut material harus ditutup, perbaikan drainase, hingga armada yang harus diperhatikan kelayakannya. Pihak perusahaan akhirnya bersedia bertanggung jawab memperbaiki jalan mulai 12 Juli," jelasnya.


Sunardi menambahkan, persoalan banjir juga menjadi perhatian serius masyarakat. Menurutnya, saluran drainase yang dipenuhi endapan lumpur dari aktivitas tambang menyebabkan air kerap meluap ketika hujan turun.


Selain itu, perubahan jalur kendaraan tambang menuju lokasi galian dinilai meningkatkan potensi kecelakaan lalu lintas di kawasan permukiman warga.


Menanggapi berbagai tuntutan tersebut, Direktur PT Mitra Anugerah Bumi Agung, Punadi, menyatakan perusahaan menerima seluruh hasil audiensi dan berkomitmen melaksanakan setiap poin yang telah disepakati.


"Kami akan mulai melakukan pemetaan pada 12 Juli sebelum pelaksanaan perbaikan jalan. Jalan yang rusak akan kami aspal. Untuk persoalan debu, penyiraman air sudah dilakukan dan akan terus ditingkatkan," kata Punadi.


Ia juga menegaskan perusahaan menerima peringatan yang disampaikan DPRD Kabupaten Semarang dan berkomitmen menjalankan seluruh kewajiban sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang terdampak aktivitas pertambangan.


Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal penyelesaian konflik antara warga dan perusahaan. DPRD Kabupaten Semarang memastikan akan terus mengawal pelaksanaan seluruh komitmen yang telah disepakati guna menjamin keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat di sekitar lokasi tambang.(Goent)