Advertisement
JAKARTA | MatalensaNews.com – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak KPK dan Kejaksaan Agung RI mengusut dugaan penyimpangan pada sejumlah proyek pembangunan jembatan yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Halmahera Timur.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi, Mansur A. Dom, menyampaikan bahwa terdapat empat paket pekerjaan pembangunan jembatan dengan total pagu anggaran mencapai Rp15.522.355.000 yang diduga mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan hingga masa kontrak berakhir.
Menurut Mansur, berdasarkan data yang dihimpun FAKI, total nilai pekerjaan yang belum terselesaikan mencapai Rp2.417.790.745,43, sehingga patut diduga terdapat kelalaian dalam pelaksanaan maupun pengawasan proyek.
"Empat proyek tersebut memiliki pola yang sama, yakni pekerjaan tidak selesai hingga berakhirnya masa kontrak. Namun, kami belum melihat adanya langkah tegas dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menjatuhkan denda keterlambatan kepada masing-masing rekanan sebagaimana diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah," tegas Mansur.
FAKI memaparkan, proyek pertama yang menjadi sorotan ialah Pembangunan Jembatan Kali Gamesan berdasarkan Kontrak Nomor 600/040/JBT4.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024 dengan pagu anggaran Rp3.813.000.000. Hingga kontrak berakhir, progres pekerjaan disebut baru mencapai 90 persen, sehingga masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 10 persen atau senilai Rp342.614.961,79.
Selanjutnya, Pembangunan Jembatan Wasileo berdasarkan Kontrak Nomor 600/041/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 dengan pagu anggaran Rp2.782.129.000. Berdasarkan data yang disampaikan dalam aksi, progres pekerjaan baru mencapai 65,04 persen, sehingga terdapat keterlambatan sebesar 34,96 persen atau senilai Rp876.172.349,97 saat masa kontrak berakhir.
Proyek berikutnya adalah Pembangunan Jembatan Tifonis berdasarkan Kontrak Nomor 600/043/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 dengan pagu anggaran Rp3.745.500.000. Pekerjaan tersebut dilaporkan baru mencapai 90 persen, sehingga masih menyisakan pekerjaan senilai Rp501.571.146,68.
Sementara itu, proyek Pembangunan Jembatan Kali Nek-Nek berdasarkan Kontrak Nomor 600/039/JBT8.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024 dengan pagu anggaran Rp5.181.726.000 juga menjadi perhatian FAKI. Hingga masa kontrak berakhir, progres pekerjaan disebut baru mencapai 85,06 persen, sehingga masih terdapat sisa pekerjaan sebesar 14,94 persen atau senilai Rp697.432.286,99.
Mansur menegaskan, akumulasi nilai keterlambatan dari keempat proyek tersebut mencapai Rp2.417.790.745,43. Menurutnya, kondisi itu harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara apabila tidak ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar itu, FAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Kejaksaan Agung RI segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh paket pekerjaan dimaksud.
Selain itu, massa aksi meminta aparat penegak hukum memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta seluruh rekanan pelaksana proyek untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan yang diduga bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak rekanan terkait tudingan yang disampaikan FAKI dalam aksi unjuk rasa tersebut.(Jak)

