Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com – Front Bersama Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) bersama Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Maluku Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kampus Institut Agama Islam (IAI) As-Siddiq Kieraha Ternate dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Senin (13/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan praktik jual beli ijazah dan manipulasi data akademik yang disebut-sebut terjadi di lingkungan perguruan tinggi tersebut.
Koordinator aksi, Wahyudi A. Abubakar, menyatakan bahwa apabila dugaan tersebut benar terjadi, praktik itu merupakan tindakan yang mencederai integritas akademik dan berpotensi merusak citra dunia pendidikan di Indonesia.
"Praktik ini selain berkonsekuensi hukum yang serius, juga berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap kualitas lulusan dan institusi pendidikan tinggi. Bahkan dapat membahayakan masyarakat apabila ijazah yang diperoleh secara tidak sah digunakan pada sektor strategis seperti kesehatan, hukum, maupun pendidikan," ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Menurutnya, larangan penerbitan maupun penggunaan ijazah tanpa hak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi juga mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran yang berkaitan dengan penerbitan ijazah secara tidak sah.
Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi internal yang diklaim pihaknya, terdapat dugaan mahasiswa hanya terdaftar secara administratif tanpa mengikuti proses perkuliahan, namun tetap dinyatakan lulus dan memperoleh gelar sarjana.
Ia juga menyebut dugaan tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bahtiar Mole yang kini menjabat sebagai anggota DPRD Kota Ternate. Menurutnya, saat dugaan peristiwa itu terjadi, Bahtiar Mole masih berstatus sebagai pegawai di lingkungan IAI As-Siddiq Kieraha dan disebut menempati posisi yang berkaitan dengan administrasi akademik.
Atas dasar itu, FPAKI dan GPM Maluku Utara menyampaikan enam tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait, yakni:
- Mendesak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengusut dugaan tindak pidana jual beli ijazah serta manipulasi data akademik di IAI As-Siddiq Kieraha.
- Meminta penyidik memanggil dan memeriksa Bahtiar Mole sebagai mantan pegawai IAI As-Siddiq Kieraha untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut.
- Mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate memeriksa Bahtiar Mole dan menjatuhkan sanksi apabila terbukti melanggar.
- Meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem akademik di IAI As-Siddiq Kieraha guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
- Mendesak aparat penegak hukum mengungkap modus dugaan praktik jual beli ijazah dan pemalsuan data akademik.
- Meminta seluruh pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Massa aksi berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan independen dalam menindaklanjuti laporan maupun informasi yang berkembang sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga marwah dunia pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak IAI As-Siddiq Kieraha Ternate maupun Bahtiar Mole belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan massa aksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Jak)

