Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 30 Juli 2026, 6:21:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-30T11:21:26Z
BERITA UMUMNEWS

FORMALINTANG Jakarta Desak APH dan Kementerian ESDM Evaluasi Izin PT Smart Marsindo di Pulau Gebe

Advertisement


JAKARTA| MatalensaNews.com – Forum Mahasiswa Lingkar Tambang Halmahera Tengah (FORMALINTANG) Jakarta mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo yang beroperasi di Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.


Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan pelanggaran administrasi, lingkungan, hingga dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan perizinan. FORMALINTANG juga menyoroti keterkaitan nama Shanty Alda Nhatalia, anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi PDI Perjuangan, yang disebut sebagai pemilik perusahaan tersebut.


Koordinator FORMALINTANG Jakarta, Rizal Damola, mengatakan berdasarkan data Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM, PT Smart Marsindo diduga pernah menjalankan aktivitas pertambangan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan yang diwajibkan dalam regulasi pertambangan.


“PT Smart Marsindo diduga tidak berstatus Clear and Clean (CnC), tidak memiliki dokumen reklamasi dan pascatambang, sementara Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) disebut telah kedaluwarsa. Selain itu, terdapat dugaan perusahaan melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah koridor yang ditetapkan,” ujar Rizal dalam keterangannya.


Menurutnya, aktivitas pertambangan di Pulau Gebe juga perlu mendapat perhatian khusus mengingat wilayah tersebut termasuk pulau kecil yang memiliki ekosistem rentan. Rizal mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang mengatur perlindungan terhadap pulau-pulau kecil.


Selain persoalan administratif dan lingkungan, FORMALINTANG juga menyinggung bahwa PT Smart Marsindo pernah dikaitkan dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.


Atas dasar itu, FORMALINTANG meminta pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses perizinan dan operasional perusahaan.


“Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, maka pemerintah harus mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin usaha pertambangan,” tegas Rizal.


Ia menambahkan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto agar seluruh perusahaan pertambangan mematuhi regulasi dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan, sebagaimana amanat Pasal 33 UUD 1945 mengenai pengelolaan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


Hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak PT Smart Marsindo maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan FORMALINTANG. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.(JK)