Advertisement
Pulau Taliabu| MatalensaNews.com – Pergantian kepemimpinan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara memunculkan harapan baru dari masyarakat agar berbagai laporan dugaan tindak pidana korupsi yang belum tuntas, khususnya di Kabupaten Pulau Taliabu, dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
Harapan tersebut turut disampaikan melalui unggahan akun Facebook bernama "Gilang Purnama" yang dibagikan ke grup "Info Taliabu Update". Dalam unggahan itu disebutkan bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang baru, Robertthus Melchisedeck Tacoy, S.H., M.H., sebelumnya menjabat sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Menurut unggahan tersebut, pengalaman Robertthus di bidang penanganan perkara, intelijen, dan manajerial diharapkan mampu mempercepat penanganan sejumlah laporan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Salah satu persoalan yang kembali disorot adalah dugaan mangkraknya pembangunan 18 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Wahe, Kecamatan Taliabu Utara.
Dalam unggahan tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan, termasuk memeriksa pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab. Nama mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, La Utu Ahmadia, turut disebut dalam tuntutan sebagian masyarakat.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait tuduhan tersebut. Karena itu, yang bersangkutan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
Masyarakat juga berharap Kejati Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dapat menindaklanjuti seluruh laporan dugaan korupsi yang sebelumnya disampaikan oleh organisasi Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Pulau Taliabu berdasarkan alat bukti yang sah dan sesuai prosedur hukum.
Selain itu, hasil penelusuran MatalensaNews.com di Desa Wahe memperoleh keterangan dari seorang yang mengaku sebagai bendahara kelompok penerima program RTLH. Atas permintaannya, identitas narasumber tidak dipublikasikan.
Menurut keterangannya, proyek pembangunan RTLH tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp2,6 miliar yang disebut berasal dari Kementerian Sosial RI dan dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu.
Ia mengaku dana proyek disalurkan melalui rekening Bank BRI atas nama kelompok di Desa Wahe. Setelah itu, dirinya bersama pengurus kelompok dipanggil ke Bobong dan diminta menandatangani dokumen pencairan dana di Bank BRI Unit Bobong.
"Selesai dari pencairan, buku rekening kami diambil oleh mantan Kadis Sosial Pulau Taliabu. Kemudian dari pencairan anggaran tersebut kami hanya diberi uang Rp1 juta untuk biaya transportasi pulang ke Desa Wahe," ujar narasumber tersebut.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber kepada media dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Oleh karena itu, diperlukan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum untuk menguji seluruh informasi dan alat bukti yang ada.
Sejumlah warga berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang baru bersama Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dapat menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat secara profesional. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, masyarakat berharap perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, MatalensaNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulau Taliabu, La Utu Ahmadia, maupun pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi atas berbagai tudingan tersebut.(Jak)

