Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 01 Juli 2026, 6:47:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-01T11:47:14Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Desak KPK Periksa Sekda Haltim, Ungkap Dugaan Konspirasi Tambang Ilegal di Halmahera Timur

Advertisement


JAKARTA |
MatalensaNews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid III di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Selasa (30/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan konspirasi yang disebut menjadi penyebab aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, terus berlangsung tanpa penindakan yang tegas.


Fokus tuntutan massa diarahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Timur, Ir. Ricky Chairul Richfat, S.T., M.T. GPM meminta KPK dan Kejaksaan Agung memanggil serta memeriksa Sekda untuk mengklarifikasi dugaan keterkaitan maupun pengetahuannya terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang diduga terjadi di wilayah tersebut.


Menurut GPM, penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi juga harus menelusuri dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengambilan kebijakan.


Koordinator aksi, Sartono Halek, menyatakan aktivitas pengerukan ore nikel yang diduga ilegal di Dusun Subaim, Kecamatan Wasile, hingga kini masih berlangsung dan dinilai semakin tidak terkendali.


Ia menduga aktivitas tersebut dapat terus berjalan karena adanya praktik transaksi yang melibatkan pihak perusahaan dengan oknum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.


"Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak. Jika benar ada pihak yang melindungi aktivitas tambang ilegal, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai hukum tanpa pengecualian," tegas Sartono dalam orasinya.

 

Dalam aksi tersebut, GPM juga mengungkap adanya rekaman percakapan berdurasi sekitar 21 menit yang diklaim telah beredar sejak 2022. Menurut GPM, rekaman itu diduga memperlihatkan komunikasi antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.


GPM menduga isi percakapan tersebut berkaitan dengan penyediaan sejumlah uang yang disebut-sebut berhubungan dengan proses perubahan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam potongan rekaman yang diperdengarkan saat aksi, terdengar percakapan yang menurut massa mengindikasikan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat untuk memperoleh tanda tangan dalam proses tersebut.


Selain rekaman suara, GPM mengaku memiliki dokumentasi foto yang diduga memperlihatkan pertemuan antara pihak perusahaan dengan seseorang yang disebut sebagai orang dekat pejabat pemerintah daerah di salah satu penginapan di Kota Maba.


Menurut GPM, dalam dokumentasi tersebut terlihat sejumlah uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di atas meja, sebuah tas berwarna hitam yang diduga berisi uang tunai, serta sebuah cek yang disebut bernilai sekitar Rp2 miliar. Massa menduga pertemuan tersebut berkaitan dengan upaya memuluskan perubahan dokumen RTRW untuk mendukung aktivitas pertambangan di Halmahera Timur.


GPM juga menduga aktivitas pengerukan ore nikel masih berlangsung di sejumlah lokasi yang berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut dinilai dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keanekaragaman hayati, serta mengganggu keseimbangan ekosistem di kawasan Dusun Subaim.


Dalam orasinya, massa juga menyoroti perusahaan yang diduga melakukan aktivitas tersebut. Meski identitas perusahaan belum diungkap kepada publik, GPM menyebut perusahaan itu tetap beroperasi meskipun diklaim telah memperoleh peringatan dari pemerintah daerah.


Tak hanya itu, GPM menduga aktivitas penambangan dilakukan pada bekas lahan milik PT Kemakmuran Pertiwi Tambang (KPT) yang sebelumnya beroperasi di Halmahera Timur sebelum memindahkan kegiatan usahanya ke Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Massa juga menduga perusahaan tersebut menggunakan sebagian fasilitas milik PT KPT untuk menunjang aktivitasnya.


Selain menyoal legalitas tambang, GPM mengkritik sikap perusahaan yang dinilai tidak kooperatif karena disebut tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara serta tidak menghadiri rapat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk memberikan penjelasan mengenai aktivitas produksinya.


Dalam aksi tersebut, GPM menyampaikan tiga tuntutan kepada KPK dan Kejaksaan Agung, yakni meminta pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Halmahera Timur, mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu, serta memanggil dan memeriksa perusahaan yang diduga melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Halmahera Timur.


GPM menegaskan penanganan dugaan praktik pertambangan ilegal di Halmahera Timur harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya pelaku di lapangan.


Hingga berita ini diterbitkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Timur maupun pihak perusahaan yang dimaksud dalam tuntutan GPM belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan atas berbagai dugaan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait.(Jack)