Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 10 Juli 2026, 5:29:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-10T10:29:20Z
BERITA UMUMNEWS

GPM Maluku Utara Laporkan Dugaan Aktivitas Tambang PT Mega Haltim Mineral di Luar PPKH ke Kementerian ESDM

Advertisement


JAKARTA |
MatalensaNews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara resmi melaporkan dugaan aktivitas pertambangan PT Mega Haltim Mineral (MHM) kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia, Kamis (9/7/2026).


Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Surat 058/EKS/B/LP/GPM-MALUT/VI/2026 dan telah diterima Kementerian ESDM dengan nomor penerimaan 0213504242-09/7/2026.


Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek, mengatakan laporan yang ditujukan kepada Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu disertai sejumlah dokumen dan bukti yang menurut pihaknya menunjukkan adanya dugaan aktivitas pertambangan PT MHM di luar wilayah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).


"Berdasarkan hasil analisis dan pemeriksaan yang kami lakukan, ditemukan bukaan lahan seluas sekitar 16,55 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berada di luar wilayah PPKH perusahaan. Area tersebut diduga digunakan sebagai sarana dan prasarana penunjang kegiatan pertambangan," ujar Sartono dalam keterangan tertulis yang diterima media.


Atas dasar temuan tersebut, GPM meminta Kementerian ESDM, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), serta Kementerian Kehutanan segera melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.


PT Mega Haltim Mineral merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Nomor 380.2/KPTS/MU/2016 dengan luas wilayah izin sekitar 13.510 hektare yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah dan Halmahera Timur, Provinsi Maluku Utara.


Dalam laporannya, GPM juga mencantumkan identitas perusahaan yang berkedudukan di Jalan Batu Ceper Nomor 61, Jakarta, beserta jajaran direksi dan komisaris perusahaan.


Sartono menjelaskan, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip keterbukaan informasi publik.


Selain dugaan aktivitas di luar kawasan PPKH, GPM turut menyoroti insiden longsor yang terjadi di area operasional perusahaan di Site Desa Ekor, Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur, pada 16 Januari 2026.


Menurut GPM, dalam peristiwa tersebut tiga pekerja PT Halmahera Transportasi Energi (HTE), selaku subkontraktor PT MHM, dilaporkan tertimbun longsor dan hingga kini disebut belum ditemukan. Organisasi tersebut meminta adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan insiden tersebut.


Sartono mengungkapkan, temuan dugaan pelanggaran kawasan hutan diperoleh melalui analisis geospasial menggunakan aplikasi QGIS dengan metode overlay. Analisis dilakukan dengan memadukan citra satelit, data tutupan lahan Kementerian Kehutanan Tahun 2024, peta kawasan hutan, serta peta PPKH.


Hasil analisis tersebut, lanjutnya, kemudian dikonfirmasi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VI, serta diperkuat melalui pemeriksaan lapangan secara uji petik.


GPM menilai aktivitas yang dilaporkan berpotensi tidak sesuai dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Bidang Kehutanan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, Instruksi Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Nomor 1 Tahun 2024, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025, GPM menghitung potensi denda administratif atas dugaan penggunaan kawasan hutan di luar PPKH mencapai sekitar Rp107,6 miliar. Perhitungan tersebut didasarkan pada luas area yang diduga berada di luar PPKH, yakni 16,55 hektare, dikalikan tarif denda administratif yang berlaku untuk komoditas nikel.


Menurut GPM, apabila dugaan tersebut terbukti, penerapan sanksi administratif juga berpotensi menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor kehutanan.


"Jika kondisi ini tidak segera ditindaklanjuti, maka berpotensi menimbulkan pelanggaran kehutanan yang berulang, melemahkan efektivitas pengawasan kawasan hutan, serta menyebabkan hilangnya potensi penerimaan negara dari sektor denda administratif," kata Sartono.


Ia menambahkan, GPM akan terus mengawal laporan tersebut. Bahkan dalam waktu dekat organisasinya berencana menggelar aksi di Kejaksaan Agung RI dan Kementerian Kehutanan untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan aktivitas pertambangan yang menjadi perhatian di Maluku Utara.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari PT Mega Haltim Mineral maupun Kementerian ESDM terkait laporan yang disampaikan DPD GPM Maluku Utara. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Jak)