Advertisement
JAKARTA | MatalensaNews.com – Front Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jumat (10/7/2026). Dalam aksi tersebut, FORMAHSEL mendesak KPK mengusut dugaan korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Ake Busale (Ruas Saketa–Dehepodo) yang berada di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Menurut FORMAHSEL, proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara tersebut dianggarkan melalui APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp3,3 miliar.
Koordinator Pusat FORMAHSEL, Alfian Sangaji, menyatakan proyek yang dikerjakan oleh CV Wosso Mabon itu diduga tidak berjalan sesuai rencana. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, progres fisik di lapangan diperkirakan baru mencapai sekitar 15 hingga 20 persen.
"Di lokasi baru terlihat pekerjaan pengecoran tiang sumuran dan persiapan abutmen sebagai konstruksi dasar. Sementara pengerjaan proyek diduga telah berhenti sejak Maret 2026 dan hingga kini belum dilanjutkan," ujar Alfian dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Alfian juga menduga terdapat perbedaan antara progres pekerjaan di lapangan dengan dokumen administrasi pencairan anggaran. Ia menyebut kontraktor diduga melaporkan progres pekerjaan mencapai 41 persen sehingga dilakukan pencairan dana termin pertama senilai lebih dari Rp900 juta.
Menurutnya, berdasarkan dokumen Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS), dana tersebut dicairkan pada 18 Juni 2026 oleh Kepala Dinas PUPR Maluku Utara selaku Pengguna Anggaran.
Selain itu, FORMAHSEL menyebut dugaan perkara tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara. Namun, mereka menilai belum terdapat perkembangan penanganan perkara yang disampaikan kepada publik.
"Kami menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kinerja Polda Maluku Utara karena hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut maupun status hukum kasus tersebut. Atas dasar itu, kami datang melaporkan persoalan ini ke KPK RI agar mendapat perhatian," kata Alfian.
Dalam kesempatan yang sama, FORMAHSEL mengaku telah menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada KPK RI dengan mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta ketentuan hukum lainnya.
Dalam laporannya, FORMAHSEL mencantumkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni:
- Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Risman Iriyanto Djafar.
- Kontraktor CV Wosso Mabon, Faisal Anwar alias Opo.
- Direktur CV Wosso Mabon, Reza Buang.
FORMAHSEL meminta KPK RI memanggil dan memeriksa para pihak yang dilaporkan untuk mengklarifikasi proses pencairan termin pertama proyek yang disebut mencapai nilai sekitar Rp950.520.179 berdasarkan dokumen SPM-LS.
Mereka juga menyatakan akan terus mengawal proses penanganan laporan tersebut hingga terdapat kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pihak CV Wosso Mabon, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait tudingan yang disampaikan FORMAHSEL. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Jak)

