Advertisement
DEMAK | MatalensaNews.com – Polsek Karangawen, Polres Demak, menyita sebanyak 130 botol minuman keras (miras) jenis arak yang diduga akan digunakan sebagai bahan baku minuman oplosan jenis Es Moni dalam razia Operasi Pekat Candi 2026. Razia tersebut digelar pada Kamis (9/7/2026) malam di wilayah Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Karangawen AKP Mujiono itu menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun peredaran minuman keras ilegal. Dari hasil razia, petugas berhasil mengamankan 130 botol arak yang kemudian dibawa ke Mapolsek Karangawen sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Demak dalam menekan peredaran minuman keras, khususnya minuman oplosan jenis Es Moni yang belakangan dinilai semakin marak beredar di tengah masyarakat. Selain membahayakan kesehatan, minuman oplosan juga dianggap berpotensi memicu tindak kriminalitas serta merusak masa depan generasi muda.
Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra, yang akrab disapa AKBP Samel, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Demak. Seluruh jajaran Polres hingga Polsek telah diperintahkan untuk mengintensifkan penindakan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras di Kabupaten Demak. Es Moni dan minuman oplosan lainnya bukan hanya membahayakan kesehatan, tetapi juga menjadi pemicu berbagai tindak kriminal serta dapat merusak moral dan masa depan generasi bangsa. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredarannya," tegas AKBP Samel di Mapolres Demak, Jumat (10/7/2026).
Menindaklanjuti komitmen tersebut, jajaran Polsek Karangawen terus menggencarkan razia selama pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026. Kapolsek Karangawen AKP Mujiono menegaskan bahwa pihaknya akan konsisten melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras di wilayah hukumnya.
"Razia akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran miras, terutama yang digunakan sebagai bahan baku Es Moni. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun penyakit masyarakat lainnya. Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kami optimistis peredaran miras dapat ditekan sehingga situasi Kamtibmas di Kabupaten Demak tetap aman dan kondusif," ujar AKP Mujiono.
Polres Demak berharap pelaksanaan Operasi Pekat Candi 2026 dapat menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga.(Farid/Rendy)

