Advertisement
SURABAYA |MATALENSANEWS.COM– Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) Polda Jawa Timur berhasil menangkap seorang hacker berinisial AAK, warga Kabupaten Demak, Jawa Tengah, yang diduga meretas ratusan situs milik lembaga pendidikan, perguruan tinggi, instansi pemerintah, hingga lembaga publik. Aksi tersebut dilakukan untuk menjadikan website yang diretas sebagai media promosi judi online.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan memanfaatkan celah keamanan pada berbagai website milik sekolah, perguruan tinggi, dan instansi pemerintah.
Setelah berhasil menembus sistem keamanan, tersangka menyisipkan file berbahaya yang memungkinkan dirinya mengambil alih kendali website sekaligus mencuri lalu lintas data (traffic). Domain yang telah dikuasai kemudian dibuatkan subdomain berisi promosi judi online sebelum diperjualbelikan melalui grup Telegram bernama Estate Market.
"Tersangka menyisipkan file khusus yang menyebabkan kerusakan pada sistem keamanan. Setelah sistem bobol, data lalu lintas internet dicuri dan dikuasai oleh tersangka untuk disisipi promosi perjudian, sebelum akhirnya dijual keluar. Dalam modus operandi kejahatan siber ini tersangka meraup untung hingga lebih dari Rp500 juta," ujar Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Kamis (30/7/2026).
Polisi mengungkap, salah satu korban peretasan adalah situs resmi Universitas PGRI Madiun. Akibat serangan tersebut, pengunjung yang mengakses laman kampus justru dialihkan ke halaman yang menampilkan promosi judi online.
Hasil penyelidikan menunjukkan aksi pelaku memiliki cakupan yang luas. Di wilayah Jawa Timur, sasaran peretasan meliputi puluhan website sekolah dan perguruan tinggi, di antaranya Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Jombang, SMKN 1 Ngawi, serta Universitas PGRI Madiun.
Tidak hanya di Jawa Timur, pelaku juga diduga meretas sedikitnya 32 website sekolah dan lembaga di Jawa Tengah serta 39 website sekolah dan lembaga di Jawa Barat.
Secara keseluruhan, penyidik mencatat sebanyak 80 website sekolah, 20 situs perguruan tinggi, 13 domain pemerintah, dan 147 website publik maupun lembaga lainnya menjadi target aksi peretasan yang dilakukan tersangka.
Atas perbuatannya, AAK dijerat dengan Pasal 30 dan Pasal 32 juncto Pasal 46 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Polda Jawa Timur mengimbau seluruh pengelola website, khususnya instansi pemerintah dan lembaga pendidikan, untuk meningkatkan sistem keamanan siber serta rutin melakukan pembaruan sistem guna mencegah terjadinya serangan serupa di kemudian hari.(Farid)

