Advertisement
SRAGEN|MATALENSANEWS.COM – Polemik pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap seorang pegawai Perumda Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen terus bergulir dan semakin menjadi sorotan publik. Persoalan yang awalnya disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin kini berkembang menjadi perdebatan mengenai dugaan pelanggaran prosedur, ketidakkonsistenan penerapan aturan, hingga munculnya dugaan perlakuan diskriminatif dalam penegakan disiplin di lingkungan perusahaan milik daerah tersebut.
Perkembangan terbaru mengemuka setelah kasus tersebut dibahas dalam rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kabupaten Sragen. Dalam forum tersebut, Direktur Perumda Air Minum Tirto Negoro disebut mengakui adanya kekeliruan dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) pemberhentian yang menjadi dasar pemecatan pegawai dimaksud.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas dan prosedur yang ditempuh sebelum diterbitkannya SK PTDH. Sejumlah pihak menilai bahwa setiap tindakan disiplin terhadap pegawai seharusnya dilakukan secara bertahap, objektif, transparan, serta tetap memberikan kesempatan kepada pegawai untuk menyampaikan pembelaan diri.
Menurut keterangan dari pihak pegawai, sebelum dijatuhi sanksi PTDH dirinya tidak pernah menerima surat teguran maupun Surat Peringatan (SP) sebagaimana mekanisme pembinaan yang lazim diterapkan dalam hubungan kerja. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proses pemberhentian belum memenuhi asas kehati-hatian dan kepastian hukum.
Pegawai yang bersangkutan juga mengungkapkan bahwa Senin (27/7/2026) merupakan batas akhir waktu yang sebelumnya dijanjikan manajemen untuk menyampaikan hasil evaluasi atas perkara tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, ia mengaku belum menerima surat maupun pemberitahuan resmi terkait hasil evaluasi dimaksud.
Apabila hingga batas waktu yang dijanjikan tidak ada kejelasan, pegawai tersebut menyatakan akan mengajukan surat sanggahan kepada Direksi Perumda Air Minum Tirto Negoro. Selain itu, ia juga tengah mempersiapkan langkah hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat keputusan yang dinilai merugikan hak-haknya.
Berawal dari Rencana Pernikahan Sesama Pegawai
Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat Sragen yang mengikuti perkembangan perkara tersebut mengungkapkan bahwa akar persoalan diduga bermula ketika beredar informasi mengenai rencana pernikahan antara dua pegawai Perumda Air Minum Tirto Negoro, yakni Devi dan Agung, yang bekerja di unit berbeda.
Menurut keterangannya, setelah informasi tersebut diketahui, bagian Sumber Daya Manusia (SDM) memanggil masing-masing calon pasangan dan menyampaikan adanya larangan menikah sesama pegawai. Keduanya disebut diminta menentukan salah satu pihak untuk mengundurkan diri dalam jangka waktu tertentu.
Namun pasangan tersebut tetap melangsungkan pernikahan dengan keyakinan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XV/2017 serta ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak memperbolehkan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja hanya karena pekerja memiliki hubungan perkawinan dengan sesama pegawai.
Setelah resmi menikah, keduanya kembali dipanggil oleh bagian SDM dan diminta agar salah satu mengundurkan diri. Ketika meminta dasar hukum kebijakan tersebut, menurut keterangan yang disampaikan, pihak SDM menyebut telah ada kesepakatan antara Direksi dan Dewan Pengawas yang mengacu pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024. Namun hingga kini, disebut belum pernah diperlihatkan keputusan maupun ketentuan tertulis yang menjadi dasar penerapan aturan tersebut.
Dugaan Ketidakkonsistenan Penegakan Disiplin
Tokoh masyarakat tersebut menilai persoalan kemudian berkembang setelah muncul dugaan penggunaan uang pembayaran pelanggan oleh pegawai yang bersangkutan. Dugaan pelanggaran itulah yang selanjutnya dijadikan dasar diterbitkannya SK PTDH.
Meski demikian, menurutnya masih terdapat sejumlah kejanggalan dalam keputusan tersebut. Salah satunya adalah penggunaan dasar hukum yang dinilai masih merujuk pada ketentuan yang dipersoalkan, sementara terdapat aturan yang lebih tinggi, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan yang berbeda terhadap pegawai lain yang disebut pernah melakukan pelanggaran serupa.
"Kalau memang benar ada penyalahgunaan uang perusahaan tentu harus diproses sesuai aturan. Tetapi penegakan aturan juga harus adil. Kalau sebelumnya ada pegawai lain yang melakukan pelanggaran serupa bahkan dengan nominal lebih besar namun hanya dikenai skorsing atau mutasi, sementara dalam perkara ini langsung dijatuhi PTDH, maka publik berhak mempertanyakan konsistensi penerapan aturan," ujarnya.
Sejumlah pihak menilai apabila benar terdapat perbedaan perlakuan terhadap kasus yang memiliki karakteristik serupa, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan asas persamaan di hadapan hukum serta prinsip keadilan dalam hubungan kerja.
Selain itu, hingga saat ini juga disebut belum terdapat Peraturan Perusahaan (PP) terbaru yang secara resmi mengadopsi Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 sebagai dasar pengaturan hubungan kerja di lingkungan Perumda Air Minum Tirto Negoro.
Bahkan, disebutkan pula bahwa pada tahun 2025 terdapat pegawai lain yang menikah sesama pegawai tanpa dikenai sanksi PTDH. Kondisi tersebut semakin memunculkan dugaan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan internal perusahaan.
Dalam hukum ketenagakerjaan, sanksi terhadap pekerja pada prinsipnya harus didasarkan pada aturan tertulis yang berlaku, baik Peraturan Perusahaan maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang telah disahkan. Karena itu, keberadaan "kesepakatan tidak tertulis" sebagaimana disebutkan dalam perkara ini menjadi salah satu poin yang dipersoalkan.
DPRD Minta Kebijakan Sesuai Aturan
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sragen, Hendro, membenarkan adanya persoalan terkait pasangan suami-istri yang bekerja di lingkungan Perumda Air Minum Tirto Negoro.
"Benar ada hubungan suami istri. Merujuk beberapa aturan yang diberlakukan di internal PDAM, antarpegawai atau karyawan PDAM yang melakukan hubungan pernikahan mengundurkan salah satu," ujarnya.
Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa seluruh kebijakan kepegawaian di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
DPRD juga meminta setiap keputusan maupun sanksi terhadap pegawai dilakukan secara objektif, profesional, cermat, serta tidak tebang pilih agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan diskriminatif.
Direksi Belum Berikan Penjelasan Resmi
Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirto Negoro Kabupaten Sragen, Harnidyo Heru Prayitno, sebelumnya sempat menyatakan kesediaannya memberikan penjelasan kepada awak media di kantor PDAM.
Pertemuan yang semula dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB kemudian diundur menjadi pukul 15.00 WIB. Awak media telah hadir sesuai jadwal, namun setelah menunggu sekitar 18 menit, pihak direksi kembali mengirimkan pesan bahwa pertemuan dijadwalkan ulang pada hari berikutnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Direksi Perumda Air Minum Tirto Negoro terkait hasil evaluasi yang dijanjikan maupun tanggapan atas berbagai persoalan yang dipersoalkan dalam perkara PTDH tersebut.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Red/GT

