Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 21 Juli 2026, 7:09:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-21T12:09:53Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Salatiga Bongkar Jaringan Narkotika, Sita Hampir 6 Kilogram Ganja dan Amankan Dua Tersangka

Advertisement

SALATIGA | MATALENSANEWS.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Salatiga kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan kasus yang dikembangkan selama beberapa hari, polisi berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok wilayah Kota Salatiga dan sekitarnya dengan mengamankan barang bukti ganja seberat 5.896,1 gram atau hampir 6 kilogram, serta sabu seberat 2,83 gram.


Keberhasilan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Selasa (21/7/2026). Turut mendampingi Kabid Brantas dan Intelijen BNNP Jawa Tengah Kombes Henri, Kasi Narbala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Boni, Kasatresnarkoba Polres Salatiga AKP Henri Widyorini, serta Plh Kasi Humas Polres Salatiga Ipda Sutopo.


Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FU (37), warga Kecamatan Argomulyo, pada Selasa (14/7/2026).


"Dari hasil pemeriksaan, FU mengaku tidak bekerja sendiri. Ia menjalankan bisnis haram tersebut bersama rekannya berinisial CH (25), warga Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga," ungkap AKBP Ade Papa Rihi.


Berdasarkan pengakuan itu, petugas segera bergerak menangkap CH di kediamannya. Dari hasil pemeriksaan diketahui kedua tersangka membeli sabu secara patungan untuk kemudian diedarkan kembali menggunakan sistem "tempel", yakni meletakkan paket narkotika di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan pembeli.


Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sembilan titik lokasi di wilayah Kota Salatiga. Di berbagai lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di pinggir jalan, bawah pohon, belakang panel listrik, gazebo pos kamling, hingga tempat-tempat tersembunyi lainnya.


Tidak berhenti di situ, penyidik juga mengembangkan kasus ke dugaan peredaran ganja dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan, FU mengaku berperan sebagai perantara peredaran ganja atas perintah seseorang yang identitasnya masih dalam pengejaran. Jalur tersebut diperoleh melalui CH yang diduga memiliki hubungan dengan jaringan pemasok dari luar daerah.


Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di sebuah rumah kos di kawasan Pengilon, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti. Dari lokasi itu, polisi menemukan paket-paket ganja siap edar beserta sejumlah perlengkapan pengemasan seperti timbangan digital, plastik klip, sedotan, lakban, dan alat pendukung lainnya yang diduga digunakan untuk membagi serta mengemas narkotika sebelum diedarkan.


Pada tahap pertama pengungkapan, polisi mengamankan 2,83 gram sabu dan 3.820,5 gram ganja.


Penyidikan terus berlanjut setelah CH mengaku masih menunggu kiriman ganja melalui jasa ekspedisi yang diperkirakan tiba pada 17 Juli 2026. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi antara Satresnarkoba Polres Salatiga, BNNP Jawa Tengah, dan Bea Cukai.


Pada 16 Juli 2026, penyidik memperoleh informasi bahwa paket tersebut telah lebih dahulu diamankan oleh BNNP Jawa Tengah berdasarkan informasi dari Bea Cukai Semarang. Selanjutnya, pada Jumat (17/7/2026) pukul 13.30 WIB, BNNP Jawa Tengah secara resmi menyerahkan dua paket ganja seberat 2.075,6 gram kepada penyidik Satresnarkoba Polres Salatiga untuk kepentingan proses penyidikan.


Dengan tambahan barang bukti tersebut, total ganja yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai 5.896,1 gram, atau hampir 6 kilogram. Jumlah tersebut memperkuat dugaan bahwa kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang memasok wilayah Salatiga dan daerah sekitarnya.


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.


Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti komitmen Polres Salatiga dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


"Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi bangsa. Polres Salatiga berkomitmen melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku, baik pengedar maupun jaringan yang berada di belakangnya. Kami akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang lebih luas sehingga peredaran narkotika dapat diputus sampai ke akar-akarnya," tegasnya.


Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan laboratorium forensik, gelar perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Goent)