Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 21 Juli 2026, 9:40:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-21T14:40:52Z
LENSA KRIMINALNEWS

Residivis Curanmor Dibekuk Polres Salatiga, Pelaku Akui Beraksi di Sejumlah Lokasi

Advertisement


SALATIGA| 
MATALENSANEWS.com - Komitmen Polres Salatiga dalam memberantas kejahatan jalanan kembali dibuktikan. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang residivis yang diduga telah beberapa kali beraksi di wilayah Kota Salatiga.


Pelaku berinisial GR (50), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Semarang, ditangkap setelah penyidik melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan kehilangan sepeda motor milik warga. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan kendaraan hasil curian beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.


Keberhasilan pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Radhitya Triatmadji, S.H., dan Plh Kasi Humas IPDA Sutopo dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga, Selasa (21/7/2026).


Kapolres menjelaskan, kasus bermula saat korban kehilangan sepeda motor Honda Supra 125 yang diparkir di teras rumahnya di Kampung Ngronggo, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.


Peristiwa itu terjadi setelah korban memarkirkan kendaraannya pada Minggu malam (6/7/2026) dalam kondisi tidak dikunci stang. Keesokan harinya, Senin (7/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati sepeda motornya telah hilang.


Korban sempat berupaya mencari kendaraannya di sekitar lingkungan rumah, namun tidak membuahkan hasil. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga.


Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Salatiga segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menelusuri berbagai petunjuk hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.


Hasil penyelidikan mengarah kepada GR yang akhirnya ditangkap pada Jumat (18/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Jembangan, Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.


Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 milik korban, sebuah tas selempang, alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian, serta STNK kendaraan milik korban.


Saat menjalani pemeriksaan, GR mengakui telah mencuri sepeda motor tersebut. Tidak hanya itu, ia juga mengaku pernah melakukan sejumlah aksi pencurian lainnya di wilayah Kota Salatiga, di antaranya pencurian sepeda motor di kawasan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, serta pencurian beberapa sepeda di wilayah Kalibening, Randuacir, dan sekitarnya.


Pengakuan tersebut kini menjadi dasar bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan. Satreskrim Polres Salatiga masih melakukan pendalaman guna memastikan keterlibatan tersangka dalam sejumlah kasus pencurian lain, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya korban maupun barang bukti tambahan.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.


"Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras penyidik Satreskrim dan dukungan informasi dari masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana," tegas Kapolres.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Salatiga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun aksi pencurian lain yang diduga melibatkan tersangka, sehingga seluruh rangkaian tindak pidana dapat dituntaskan secara menyeluruh.(Goent)