Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM – Satreskrim Polres Salatiga kembali mencatat keberhasilan dalam mengungkap kasus pembobolan rekening salah satu bank swasta yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp750.747.508. Setelah melakukan penyelidikan secara intensif, polisi berhasil menangkap seorang pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) beserta jaringan pelaku di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Provinsi Sulawesi Selatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., di Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga, Selasa (7/7/2026).
Turut mendampingi Kapolres, Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., Kanit IV PPA Satreskrim Ipda Desi Nurhandayani, S.H., Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo, serta dihadiri personel Polres Salatiga dan awak media.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/94/IX/2025/SPKT/RES.SALATIGA/POLDA JATENG tertanggal 19 September 2025.
Kasus bermula ketika korban berinisial A.W. mendapati rekening miliknya tidak lagi dapat diakses. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui telah terjadi penggantian kartu ATM secara ilegal di Kantor BCA KCU Parepare dengan menggunakan identitas palsu.
Setelah berhasil memperoleh kartu ATM baru, pelaku melakukan serangkaian penarikan tunai dan transfer dana secara bertahap hingga menguras saldo rekening korban sebesar Rp750.747.508.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku memperoleh data pribadi korban melalui jaringan lain yang beroperasi secara daring. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang memuat identitas korban, namun menggunakan foto pelaku.
KTP palsu itu selanjutnya dipakai untuk mengajukan penggantian kartu ATM di kantor cabang bank. Setelah menguasai akses rekening korban, para pelaku membagi hasil kejahatan sesuai dengan peran masing-masing.
Dalam pengembangan penyidikan, Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengungkap keterlibatan sejumlah pelaku, yakni D.M. yang sebelumnya berstatus DPO, H, S, M.A., dan A.S. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari penyedia data rekening korban, pembuat identitas palsu, hingga pelaku yang melakukan penggantian kartu ATM dan pencairan dana.
Kapolres menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari sinergi lintas wilayah antara Polres Salatiga dengan jajaran kepolisian di Sulawesi Selatan.
Tim Satreskrim Polres Salatiga memperoleh dukungan penuh dari Kapolres Sidenreng Rappang AKBP Dr. Fantry Taherong, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit Jatanras Polda Sulawesi Selatan Kompol Benny Pornika, S.I.K., Kanit Resmob Polda Sulawesi Selatan Kompol Wawan Suryadinata, S.I.K., M.H., serta Kapolsek Dua Pitue IPTU Dendi Eriyan, S.Tr.K., beserta personelnya yang membantu proses pelacakan, pengejaran, hingga penangkapan para pelaku di Kabupaten Sidenreng Rappang.
"Kolaborasi dan sinergitas antara Polres Salatiga dengan jajaran Polda Sulawesi Selatan, Polres Sidenreng Rappang, dan Polsek Dua Pitue menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh personel yang telah membantu proses penangkapan para pelaku," ujar AKBP Ade Papa Rihi.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kartu ATM dari berbagai bank, KTP palsu, buku tabungan, telepon genggam, kendaraan bermotor, serta sejumlah barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Salatiga mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan data perbankan, serta tidak memberikan informasi rekening maupun identitas kepada pihak yang tidak dikenal. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau transaksi perbankan yang mencurigakan.
"Polres Salatiga akan terus berkomitmen mengungkap setiap tindak pidana, termasuk kejahatan yang melibatkan jaringan lintas daerah. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat," tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Polres Salatiga menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan kepolisian di berbagai daerah guna memberantas kejahatan siber dan tindak pidana perbankan yang semakin kompleks, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat.(Goent)

