Advertisement
SALATIGA|MATALENSANEWS.COM – Polres Salatiga menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang berkaitan dengan aksi tawuran di Jalan Lingkar Selatan, Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Kegiatan tersebut dilaksanakan di depan Pendopo Widya Qasana Tribrata Polres Salatiga pada Selasa (7/7/2026).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Radytya Triatmaji Pramana, S.H., M.H., Kanit IV PPA Satreskrim Ipda Desi Nurhandayani, S.H., Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo, serta dihadiri personel Polres Salatiga dan awak media.
Kapolres menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis, 2 Juli 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lingkar Selatan, Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Saat itu, petugas menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan menggunakan senjata tajam dan cairan yang diduga air keras sehingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka berat akibat sabetan senjata tajam maupun luka bakar.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa insiden tersebut diduga dipicu adanya tantangan tawuran melalui media sosial Instagram antara kelompok Marsabel86/MTS Pabelan dengan kelompok TRIPA/SMP Negeri 3 Pabelan yang saat kejadian bergabung dengan beberapa kelompok lainnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Salatiga bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif melalui pemeriksaan sejumlah saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pengumpulan berbagai petunjuk dan barang bukti.
Dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan sejumlah pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tawuran tersebut.
Karena korban dalam perkara pengeroyokan masih berstatus anak, proses penyidikannya ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Salatiga. Sementara itu, penanganan terhadap tersangka yang telah berusia dewasa dilakukan oleh Unit 1 Satreskrim Polres Salatiga.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis senjata tajam serta beberapa botol yang diduga digunakan sebagai wadah cairan air keras.
Dalam perkara kepemilikan senjata tajam tanpa izin, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni I.A.R alias Pete (19), P.A.T. (20), A.B. (18), dan S.B.D.Y alias Suprek (19). Keempatnya saat ini menjalani proses hukum di Polres Salatiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk aksi kekerasan maupun kepemilikan senjata tajam secara ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang menggunakan maupun membawa senjata tajam tanpa hak. Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan pergaulan maupun di media sosial, sehingga tidak mudah terprovokasi melakukan aksi tawuran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tegas Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Salatiga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban dengan tidak membawa senjata tajam tanpa hak, menghindari segala bentuk aksi kekerasan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di lingkungan sekitar.
Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat Kota Salatiga.(Goent)

