Advertisement
SEMARANG |MATALENSANEWS.COM– Perlindungan perempuan dan anak menghadapi tantangan yang semakin kompleks di era digital. Tidak hanya rentan terhadap kekerasan fisik dan psikis, perempuan dan anak juga menghadapi risiko paparan konten kekerasan di ruang digital.
Menyikapi kondisi tersebut, Divhumas Polri bersama Polda Jawa Tengah memperkuat kolaborasi lintas sektor dan komunikasi publik melalui Dialog Penguatan Internal Polri di Wilayah Hukum Polda Jateng Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel Metro Park View, Kota Semarang, Kamis (20/8/2026), tersebut mengusung tema “Sinergi Pencegahan Kekerasan pada Perempuan dan Anak serta Perlindungan Anak dari Paparan Kekerasan di Era Digital melalui Penguatan Kolaborasi dan Komunikasi Publik.”
Kegiatan tersebut turut diikuti secara daring oleh seluruh Polres jajaran Polda Jawa Tengah.
Saat membuka acara, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak dapat dipandang sebagai persoalan individual semata.
Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari relasi kuasa, kerentanan ekonomi, rendahnya literasi hukum, budaya permisif terhadap kekerasan, hingga masih adanya korban maupun masyarakat yang enggan melapor.
“Di era digital, bentuk kerentanan juga berkembang. Penyalahgunaan kecerdasan buatan dan penyebaran konten kekerasan di media sosial dapat menyasar perempuan dan anak,” ujarnya.
Trunoyudo menilai, kemajuan teknologi harus diimbangi dengan pengawasan dan literasi yang memadai. Perempuan dan anak sebagai kelompok rentan membutuhkan ruang aman, baik di lingkungan fisik maupun ruang digital.
Karena itu, perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Keluarga, sekolah, pemerintah, komunitas, dan masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman.
Sementara itu, Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman dalam keynote speech memaparkan kondisi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah serta berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan Polda Jateng.
Upaya tersebut antara lain melalui Safe House 110, penguatan fungsi Ditres PPA dan PPO serta Unit PPA di jajaran Satreskrim. Selain itu, deteksi dini juga dilakukan dengan mengoptimalkan peran Polisi RW dan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat.
“Pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan membangun kepedulian bersama, termasuk memperkuat kehadiran polisi di lingkungan masyarakat dan satuan pendidikan,” kata Latif.
Di lingkungan pendidikan, Polda Jateng juga menjalankan berbagai program, di antaranya Police Goes to School, Polisi Sahabat Anak, penyuluhan anti-perundungan, serta kampanye pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Program tersebut diarahkan untuk membangun lingkungan pendidikan yang aman sekaligus meningkatkan keberanian anak dan masyarakat dalam mengenali serta melaporkan potensi kekerasan.
Polda Jateng juga menyediakan kanal pengaduan dan respons cepat melalui layanan 110 dan Command Center Polda Jateng. Dalam penanganannya, kepolisian tetap memperhatikan kerahasiaan identitas pelapor serta mengedepankan perlindungan dan kepentingan korban.
Penanganan kasus juga diperkuat melalui kolaborasi lintas sektoral agar korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan secara optimal.
Dialog publik tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai bidang yang berkaitan dengan pencegahan kekerasan, radikalisme, psikologi anak, serta perlindungan perempuan dan anak.
Narasumber pertama, PPID Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana, S.H., S.I.K., M.K.P., mengingatkan adanya tantangan berupa paparan ideologi kekerasan dan radikalisme terhadap anak melalui ruang digital.
Berbagai kasus kekerasan yang terjadi di dalam maupun luar negeri dipaparkan sebagai gambaran bahwa konten kekerasan dapat memengaruhi cara pandang anak. Dalam kondisi tertentu, paparan tersebut berpotensi mendorong munculnya keinginan untuk meniru aksi kekerasan atau copycat.
Narasumber kedua, Plt. Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Tengah Faisa Mukti Septyani, S.Sos., M.Si., memaparkan strategi pencegahan serta penguatan layanan terpadu bagi perempuan dan anak di Jawa Tengah.
Sementara itu, Psikolog sekaligus Dosen Fakultas Psikologi Universitas Diponegoro Annastasia Ediati, S.Psi., M.Sc., Ph.D., Psicolog, sebagai narasumber ketiga, menjelaskan dampak kekerasan dan paparan konten kekerasan terhadap kondisi psikologis serta tumbuh kembang anak.
Wakapolda Jateng menegaskan bahwa perlindungan perempuan dan anak membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Deteksi dini, edukasi, kemudahan akses pengaduan, respons cepat, perlindungan korban, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan kolaborasi seluruh elemen masyarakat.
“Kolaborasi menjadi kunci. Perlindungan perempuan dan anak bukan hanya tugas Polri, tetapi tanggung jawab bersama agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, termasuk aman dari paparan kekerasan di ruang digital,” pungkasnya.(Farid)

