Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 02 Agustus 2026, 1:42:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-02T06:42:21Z
BERITA UMUMNEWS

DPRD Demak Gelar Paripurna Ke-19, Enam Fraksi Soroti Pertanggungjawaban APBD 2025

Advertisement


DEMAK|MATALENSANEWS.com – DPRD Kabupaten Demak kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel melalui Rapat Paripurna Ke-19 Masa Sidang II Tahun 2026. Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.


Rapat paripurna yang digelar pada Kamis (9/7/2026) itu dipimpin oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Demak dan dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati Demak, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri atau perwakilannya, para anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala perangkat daerah, camat, insan pers, serta tamu undangan lainnya.


Dalam pembukaan sidang, Pimpinan DPRD menyampaikan bahwa jumlah anggota yang hadir telah memenuhi ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak. Dengan terpenuhinya kuorum, rapat paripurna dinyatakan sah dan terbuka untuk umum.


Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Tahapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.


Secara bergantian, enam fraksi DPRD menyampaikan pandangan, masukan, kritik konstruktif, serta sejumlah pertanyaan kepada Pemerintah Kabupaten Demak terkait pelaksanaan APBD 2025. Keenam fraksi tersebut yakni Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, dan Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera.


Pimpinan rapat mengapresiasi seluruh pandangan yang disampaikan oleh masing-masing fraksi. Menurutnya, masukan tersebut menjadi kontribusi strategis untuk memperkuat kualitas pembahasan Raperda sekaligus mendorong peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.


Selanjutnya, DPRD memberikan kesempatan kepada Bupati Demak untuk menyampaikan jawaban dan tanggapan resmi atas seluruh pandangan umum fraksi pada rapat paripurna berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan.


Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan sebelum Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memasuki pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.


Melalui pembahasan yang dilakukan secara terbuka dan partisipatif, DPRD Kabupaten Demak menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penggunaan APBD agar tetap berpedoman pada prinsip transparansi, efektivitas, efisiensi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Demak.(Arisyanto)