Advertisement
DEMAK| MATALENSANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak bersama Bupati Demak resmi menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Demak, Selasa (28/7/2026).
Empat perda yang disahkan tersebut meliputi Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Perda tentang Pencegahan, Penanggulangan, dan Penanganan Banjir Rob, Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah, serta Perda tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dari keempat regulasi tersebut, Perda SPAM dan Perda Penanganan Banjir Rob menjadi perhatian utama karena dinilai berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat serta tantangan pembangunan yang dihadapi Kabupaten Demak sebagai wilayah pesisir.
Bupati Demak, Eisti’anah, dalam pendapat akhirnya menyampaikan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum disusun untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan masyarakat terhadap air minum yang aman, layak, dan terjangkau sebagai bagian dari hak dasar setiap warga negara.
“Akses terhadap air minum yang aman, layak, dan terjangkau merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin dan dipenuhi oleh negara demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Eisti’anah.
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan SPAM di Kabupaten Demak diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Namun, apabila pelayanan air minum di wilayah perdesaan belum dapat dijangkau oleh BUMD, pemerintah daerah tetap berkewajiban memastikan layanan tersedia melalui pemberdayaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), kelompok masyarakat, badan usaha, maupun kerja sama dengan pemerintah daerah lainnya.
Selain memastikan ketersediaan air bersih, Pemerintah Kabupaten Demak juga memperkuat upaya penanganan banjir rob melalui perda baru yang secara khusus mengatur langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan penanganannya.
Menurut Eisti’anah, keberadaan regulasi tersebut sangat penting mengingat Kabupaten Demak hingga kini masih menjadi salah satu daerah yang paling terdampak banjir rob di pesisir utara Jawa Tengah.
“Saat ini banjir rob menjadi salah satu fokus penanganan Pemerintah Daerah yang belum memiliki pengaturan hukum secara khusus. Karena itu diperlukan kebijakan strategis untuk memastikan perlindungan masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal,” katanya.
Melalui perda tersebut, pemerintah daerah akan membangun sistem tata kelola penanganan rob yang lebih terpadu dengan melibatkan pemerintah desa, dunia usaha, masyarakat, serta memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.
Selain dua perda tersebut, DPRD Kabupaten Demak juga mengesahkan Perda tentang Perlindungan dan Pengembangan Produk Lokal dan Produk Lokal Unggulan Daerah. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk unggulan daerah, memperluas akses pasar, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal.
Sementara itu, Perda tentang Penanganan Konflik Sosial disusun sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan konflik, penghentian konflik, hingga pemulihan pascakonflik secara terencana dan terkoordinasi.
Dengan disahkannya empat perda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Demak berharap seluruh regulasi dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menjadi pedoman dalam menjawab berbagai tantangan pembangunan daerah, khususnya penyediaan air bersih, penanganan banjir rob, penguatan produk lokal, dan terciptanya kondisi sosial yang aman dan kondusif.(Arisyanto)

