Advertisement
DEMAK| MATALENSANEWS.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke-20 Masa Sidang II Tahun 2026 dengan agenda penyampaian Jawaban Bupati Demak atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak pada Senin (13/7/2026) tersebut dipimpin oleh Pimpinan DPRD dan dihadiri Bupati Demak, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta seluruh anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Bupati Demak memberikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan, saran, kritik, dan rekomendasi yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya. Menurutnya, seluruh pandangan fraksi menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.
"Pertanggungjawaban APBD merupakan amanat konstitusi. Kami akan menjadikan pandangan umum fraksi sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja pemerintahan ke depan, demi kesejahteraan masyarakat Demak," ujar Bupati.
Bupati menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Demak berkomitmen mendokumentasikan seluruh catatan dan rekomendasi DPRD sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam jawaban yang disampaikan, Bupati memberikan penjelasan terhadap sejumlah isu yang menjadi sorotan fraksi-fraksi DPRD, di antaranya mengenai efektivitas belanja modal, percepatan pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak menyampaikan bahwa setelah penyampaian jawaban Bupati, tahapan pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 akan dilanjutkan di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Pembahasan di tingkat Pansus diharapkan mampu menyempurnakan substansi Raperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib, lancar, dan khidmat. Sinergi yang terus terjalin antara DPRD sebagai unsur legislatif dan Pemerintah Kabupaten Demak sebagai pihak eksekutif diharapkan semakin memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan APBD serta mendukung pelaksanaan program pembangunan yang lebih efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Demak.(Arisyanto)

