Advertisement

Gambar ilustrasi
TALIABU|MatalensaNews.com – Seorang guru SMP Negeri Limbo, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, berinisial RAM atau Rizal, diduga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan harus menjalani perawatan di RSUD Bobong selama beberapa hari.
Informasi mengenai dugaan penganiayaan tersebut beredar melalui unggahan akun Facebook “Yong Jorjoga” yang kemudian dibagikan ke grup “Info Taliabu Update” pada Senin (10/8/2026).
Dalam unggahan tersebut disebutkan, dugaan penganiayaan bermula ketika korban dipukul oleh seorang berinisial E. Aksi tersebut kemudian disebut dilanjutkan oleh seorang berinisial K sebelum akhirnya dilerai oleh warga sekitar.
Namun, beberapa menit kemudian, kekerasan diduga kembali terjadi. Kali ini, seorang berinisial K alias La Abu disebut kembali menyerang korban hingga mengalami luka cukup serius.
Akibat kejadian tersebut, korban disebut harus mendapatkan perawatan medis di RSUD Bobong selama beberapa hari.
Selain mengalami luka fisik, kejadian tersebut juga dinilai dapat berdampak terhadap kondisi psikologis korban, terlebih korban merupakan tenaga pendidik yang menjalankan tugas di lingkungan sekolah.
Pihak keluarga korban disebut telah menempuh jalur hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pulau Taliabu untuk melaporkan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
Laporan itu kemudian disebut telah ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pulau Taliabu.
Dalam unggahan tersebut, pihak keluarga dan masyarakat juga meminta agar kasus dugaan kekerasan terhadap tenaga pendidik tersebut mendapat perhatian serius dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Sekolah SMPN Limbo dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu diharapkan turut mengawal proses hukum serta memberikan perlindungan kepada korban sebagai tenaga pendidik.
Pengawalan tersebut dinilai penting agar proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan kepastian kepada korban maupun keluarganya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap ketiga orang yang disebut dalam laporan tersebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status hukum masing-masing pihak menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut keamanan tenaga pendidik dalam menjalankan tugas. Perlindungan terhadap guru dinilai penting agar para pendidik dapat menjalankan tugas tanpa rasa takut terhadap ancaman maupun kekerasan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Pulau Taliabu terkait kronologi lengkap, status hukum para terduga pelaku, maupun perkembangan penyidikan kasus tersebut.
MatalensaNews masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak kepolisian, pihak sekolah, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap dan berimbang.(Jak)
