Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 23 Agustus 2026, 8:55:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-23T13:55:12Z
BERITA UMUMNEWS

Kemendiktisaintek Tegaskan Tak Toleransi Pelanggaran Hukum di Kampus Usai OTT KPK di Unsoed

Advertisement


PURWOKERTO|
MatalensaNews.com – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan keprihatinan atas persoalan hukum yang menjerat pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah.


Kemendiktisaintek menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.


Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof. Badri Munir Sukoco, saat konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto, Minggu (23/8/2026).


“Pertama, tentu Kemendiktisaintek prihatin atas munculnya persoalan hukum di lingkungan perguruan tinggi. Kemendiktisaintek tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi,” kata Badri.


Badri mengatakan Kemendiktisaintek menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Menurut dia, penanganan perkara tersebut merupakan kewenangan KPK sehingga kementerian menyerahkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan kewenangannya kepada KPK sesuai dengan kewenangannya,” ujarnya.


Siap Berkoordinasi dengan KPK


Kemendiktisaintek juga menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan KPK dalam proses penanganan perkara tersebut.


Badri mengatakan kementerian akan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk mendukung proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


“Kemendiktisaintek siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan untuk mendukung proses penegakan hukum. Kami akan terus mencermati perkembangan kasus ini,” jelasnya.


Ia menambahkan, apabila dalam perkembangan perkara ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan maupun tata kelola perguruan tinggi, Kemendiktisaintek akan melakukan pendalaman.


“Apabila ditemukan aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan tinggi atau tata kelola perguruan tinggi, kami akan segera melakukan pendalaman dan mengambil langkah kelembagaan secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Badri.


Menurutnya, integritas merupakan fondasi utama perguruan tinggi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tinggi harus dijaga melalui penerapan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.


“Integritas merupakan pondasi utama perguruan tinggi dan tidak dapat ditawar. Kepercayaan masyarakat harus dijaga melalui tata kelola yang transparan, akuntabel dan bertanggung jawab,” katanya.


Jadi Peringatan bagi Perguruan Tinggi


Badri menilai persoalan hukum yang terjadi di Unsoed harus menjadi peringatan bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia.


Perguruan tinggi diminta memperkuat sistem pengawasan dan memastikan tidak ada celah bagi praktik yang dapat mencederai integritas dunia pendidikan.


“Kasus seperti ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia untuk memperkuat pengawasan serta memastikan tidak ada ruang untuk praktik yang mencederai integritas dunia pendidikan,” ujarnya.


Meski sejumlah pimpinan Unsoed tengah menghadapi proses hukum, Badri meminta seluruh sivitas akademika tetap menjalankan aktivitas kampus seperti biasa.


“Kami meminta seluruh sivitas akademika Unsoed tetap memastikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.


KPK Tetapkan Enam Tersangka


Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Unsoed.


Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerimaan mahasiswa baru.


Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti.


“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” ungkap Achmad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).


Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni Rektor Unsoed Ahmad Sodiq, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta masing-masing Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.


Kasus tersebut kini ditangani KPK sesuai kewenangan hukum yang dimilikinya. Sementara itu, Kemendiktisaintek menyatakan akan terus memantau perkembangan perkara sekaligus memastikan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di Unsoed tetap berjalan.


Kementerian juga menegaskan bahwa penguatan tata kelola, pengawasan, dan integritas harus menjadi perhatian seluruh perguruan tinggi agar kasus serupa tidak kembali terjadi.(Goent)