Advertisement

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
SURAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah dan Jawa Timur pada Selasa-Rabu, 11-12 Agustus 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi restitusi pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Salah satu lokasi yang digeledah penyidik KPK yakni Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Surakarta. Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan rangkaian penggeledahan tersebut saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
“Marathon penggeledahan tersebut dilakukan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang,” kata Budi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Tidak hanya kantor, penyidik juga menggeledah rumah seorang Pemeriksa Pajak di wilayah Malang. Dari lokasi tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa logam mulia emas dengan berat sekitar 1,3 kilogram serta uang tunai senilai Rp100 juta.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” ujar Budi.
Seluruh barang bukti yang telah diamankan selanjutnya akan diperiksa dan dianalisis penyidik untuk mendalami keterkaitannya dengan perkara dugaan korupsi restitusi pajak tersebut.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Ketiganya yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono; Dian Jaya Demega, selaku fiskus yang menjadi anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo, selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Kasus tersebut bermula ketika PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin.
Restitusi pajak merupakan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
Permohonan restitusi tersebut kemudian diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar. Dengan demikian, nilai restitusi pajak yang disetujui mencapai Rp48,3 miliar.
Dalam prosesnya, Mulyono diduga mengungkap kepada pihak PT BKB bahwa restitusi dapat diproses dengan syarat adanya pemberian “uang apresiasi”.
PT BKB kemudian diduga memberikan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Mulyono, dengan sebagian uang tersebut disepakati untuk diberikan kepada Venzo.
Setelah adanya kesepakatan tersebut, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
Uang Rp1,5 Miliar Dibagi Tiga
Uang “apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar tersebut kemudian diduga dibagi kepada sejumlah pihak.
Rinciannya, Mulyono menerima Rp800 juta, Dian Jaya Demega sebesar Rp180 juta, sedangkan Venzo memperoleh Rp520 juta.
KPK menduga pemberian uang tersebut berkaitan dengan proses restitusi pajak yang diajukan PT BKB dan penerbitan dokumen pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Atas dugaan perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venzo dijerat dengan Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Penyidik KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti yang ditemukan dalam rangkaian penggeledahan di sejumlah wilayah tersebut. Pemeriksaan barang bukti diharapkan dapat mengungkap lebih jauh aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi restitusi pajak tersebut.(Goent)
