Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 14 Agustus 2026, 3:07:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-14T08:07:39Z
BERITA POLISINEWS

Satlantas Polres Salatiga Tegaskan Pembuatan SIM Transparan, Warga Diminta Hindari Calo

Advertisement


SALATIGA |
MATALENSANEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Salatiga memastikan seluruh proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik pembuatan baru maupun perpanjangan, dilaksanakan secara transparan dan sesuai prosedur yang berlaku.


Masyarakat yang hendak mengurus SIM juga diimbau datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) tanpa menggunakan jasa perantara maupun calo.


Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Henry Sulistyanta DS, mengatakan pemohon SIM baru wajib mengikuti sejumlah tahapan yang telah ditetapkan. Proses tersebut meliputi pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, registrasi, pengambilan foto, serta ujian teori dan praktik.


"Untuk pembuatan SIM baru, pertama pemohon harus berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Setelah mendaftar, pemohon mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Jika dinyatakan memenuhi syarat, dilanjutkan registrasi, foto SIM, ujian teori, kemudian ujian praktik," jelas AKP Henry, Jumat (14/8/2026).


Menurutnya, ujian praktik SIM dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilakukan di lapangan praktik Satpas. Setelah dinyatakan lulus, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.


"Setelah seluruh tahapan dinyatakan lulus, SIM baru kemudian dicetak," katanya.


Sementara itu, proses perpanjangan SIM relatif lebih sederhana. Pemohon cukup membawa KTP dan SIM lama, kemudian mengikuti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, pengambilan foto, hingga pencetakan SIM baru.


AKP Henry menegaskan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa pihak ketiga untuk mengurus SIM.


"Kami mengimbau masyarakat yang belum memiliki SIM agar langsung datang ke Satpas terdekat. Jangan melalui calo atau orang yang menjanjikan bisa membantu. Kami akan melayani dan memberikan arahan apabila pemohon belum memahami prosesnya," tegasnya.


Rincian Biaya Penerbitan SIM


Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Aiptu Joko Prasetyo, menjelaskan biaya penerbitan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.


Untuk penerbitan SIM baru, biaya PNBP yang dikenakan yakni Rp120.000 untuk SIM A dan Rp100.000 untuk SIM C.


Sedangkan biaya perpanjangan SIM meliputi Rp80.000 untuk SIM A, Rp75.000 untuk SIM C, dan Rp50.000 untuk SIM D.


"Untuk SIM B, baik SIM B I, SIM B II maupun SIM B Umum, biaya perpanjangan maupun penerbitan baru mengikuti ketentuan PNBP yang berlaku," kata Aiptu Joko.


Ia menjelaskan, pembayaran dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi selesai dan pemohon telah melengkapi persyaratan pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.


"Pembayaran dilakukan melalui loket yang tersedia di ruang Satpas sesuai dengan ketentuan PNBP," jelasnya.


Pemohon Apresiasi Pelayanan


Keterbukaan proses pelayanan tersebut juga mendapat apresiasi dari sejumlah pemohon SIM.


Adam Mediawan (25), warga Kelurahan Gendongan, Kecamatan Tingkir, Salatiga, mengaku puas setelah mengikuti seluruh proses pembuatan SIM C.


"Prosesnya nyaman, dari awal sampai akhir tidak ada kendala. Pelayanan petugas juga cukup memuaskan," ujar Adam.


Adam mengaku baru pertama kali membuat SIM dan berhasil melewati seluruh tahapan ujian. Ia juga mengapresiasi petugas yang dinilai memberikan penjelasan secara sabar dan mudah dipahami.


"Petugas memberikan penjelasan dengan sabar dan arahan yang diberikan juga jelas," katanya.


Hal senada disampaikan Lauren (29), warga Argomulyo, Salatiga, yang melakukan perpanjangan SIM C. Ia menilai proses perpanjangan SIM berlangsung mudah dan lancar.


"Prosesnya sangat mudah, tahap demi tahap bisa dilalui. Petugas juga memberikan arahan dengan jelas dan ramah," ujarnya.


Sementara itu, Sony Setiawan (40), warga Salatiga, yang mengikuti ujian SIM C baru mengaku belum berhasil pada ujian praktik pertama karena faktor keseimbangan.


"Tadi gagal karena kaki turun saat ujian praktik. Tapi tetap semangat karena masih diberikan kesempatan mengulang dalam waktu 14 hari," katanya.


Sony mengapresiasi petugas yang sebelumnya telah memberikan penjelasan mengenai tahapan dan ketentuan dalam ujian praktik.


Satlantas Polres Salatiga berharap pelayanan yang terbuka dan sesuai prosedur dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai mekanisme penerbitan SIM.


Masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur tawaran pihak-pihak yang mengaku dapat mempermudah atau menjamin kelulusan dalam proses pembuatan SIM. Pemohon dipersilakan datang langsung ke Satpas untuk mendapatkan informasi dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.(Goent)