Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 18 Agustus 2026, 10:01:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-18T15:01:12Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Periksa Anggota DPRD Jateng Harun Abdul Khafizh Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Bupati Pemalang

Advertisement

Gambar ilustrasi KPk

SEMARANG|
MATALENSANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Jawa Tengah Harun Abdul Khafizh untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang.


Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Harun dijadwalkan menjalani pemeriksaan bersama sejumlah saksi lainnya pada Selasa (18/8/2026).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Harun diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang terjadi di lingkungan Pemkab Pemalang pada periode 2025-2026.


Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang Tahun 2025-2026,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (18/8/2026).


Selain Harun, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Mereka yakni M Iqbal Wibisono selaku mantan anggota DPRD Jawa Tengah, Adam Mursyid selaku ASN sekaligus ajudan Bupati Pemalang, serta Muhammad Adli Za'im yang juga merupakan ajudan Bupati Pemalang.


KPK turut memeriksa Sukhaeron selaku ASN, Ahmad Munawir selaku Kepala Bidang Pengelolaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Pemalang, Titien Soewastiningsih Soebari selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pemalang, serta Wuwuh Setiyano selaku Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Pemalang.


Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” ujar Budi.


Empat Orang Jadi Tersangka


Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.


Keempat tersangka tersebut yakni Anom Widiyantoro (AWI) selaku Bupati Pemalang, Mohamad Haris (GHA) yang disebut sebagai pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati, Lilik Budi Suprianto (LBS) selaku pihak swasta, serta Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) yang merupakan staf administrasi KPK.


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menduga Anom melakukan pemerasan melalui orang kepercayaannya, Mohammad Haris atau Gus Haris.


Dari dugaan praktik tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar.


Uang tersebut diduga salah satunya diberikan kepada Lilik Budi Suprianto. Lilik disebut mengaku dapat membantu mengurus perkara di KPK karena anaknya, Setya Budi Dias Oktavianto, bekerja sebagai staf di lembaga antirasuah tersebut.


KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi untuk mendalami aliran uang, dugaan pemerasan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara tersebut.


Pemeriksaan terhadap para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap secara lebih terang konstruksi perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemkab Pemalang periode 2025-2026.(Goent)