Advertisement
JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) berpotensi menjadi ladang korupsi. Celah tersebut dinilai muncul karena sejumlah perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewenangan lebih luas dalam mengelola keuangan dan aset.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, hasil penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi salah satu dasar untuk melihat adanya titik rawan pada jalur mandiri.
“Untuk jalur mandiri ini memang betul disampaikan tadi, ada indikasi-indikasi atau peluang-peluang ladang korupsi,” ujar Taufik dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8) malam.
Menurut Taufik, KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Pencegahan dan Pengawasan untuk menyusun langkah perbaikan guna menutup celah korupsi dalam mekanisme penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Ia mengatakan, modus serta titik rawan yang ditemukan dalam proses penyidikan akan menjadi bahan evaluasi bagi bidang pencegahan.
“Tentunya modus-modus dan titik-titik mana dari hasil proses penyidikan yang sedang kami jalani, itu yang akan disampaikan kepada Kedeputian Pencegahan untuk dilakukan penguatan-penguatan,” jelasnya.
Bahkan, kata Taufik, opsi penghapusan jalur mandiri dapat menjadi salah satu kemungkinan yang dibahas apabila memang ditemukan celah yang sulit ditutup melalui perbaikan tata kelola.
“Kalau secara frontal-nya dihapus jalur mandirinya. Itu kewenangan memang ada di dokumen terkait maupun universitas,” ujarnya.
Taufik menambahkan, status sejumlah universitas sebagai BLU juga menjadi salah satu aspek yang akan dianalisis. Perguruan tinggi berstatus BLU memiliki fleksibilitas tertentu dalam pengelolaan anggaran sehingga diperlukan pengawasan dan tata kelola yang kuat.
“Tapi, yang kami pahami memang ada, karena sekarang kan kalau tidak salah universitas itu menjadi BLU ya, tersendiri, yang memang baik dari sisi penganggarannya pun juga bisa mengatur sendiri. Jadi, ini tentu juga akan jadi analisis oleh tim di pencegahan,” sambungnya.
Jalur Mandiri Dinilai Rawan Disalahgunakan
Pandangan senada disampaikan Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini. Ia menilai sistem penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri memiliki celah yang cukup besar untuk diselewengkan maupun dimanipulasi.
“Saya melihat jalur mandiri ini rawan diselewengkan dan dimanipulasi sehingga ke depan jalur mandiri dihentikan dan ditransformasikan dengan tata kelola yang baik,” kata Didik melalui keterangan tertulis, Sabtu (22/8).
Didik menilai kasus yang menyeret Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq, wakil rektor, serta sejumlah pihak lain dapat menjadi gambaran mengenai persoalan yang lebih luas dalam sistem penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
Ia menyebut kasus tersebut sebagai puncak gunung es dari kesemrawutan tata kelola jalur mandiri yang selama ini diterapkan dengan berbagai versi di masing-masing PTN.
Menurut Didik, perbedaan mekanisme dan tata kelola tersebut berpotensi menciptakan celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Ia juga menilai persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari kondisi pendanaan pendidikan tinggi. Anggaran pendidikan yang terbagi dalam berbagai pos dinilai membuat perguruan tinggi merasa memiliki keterbatasan dalam membiayai kebutuhan operasional.
“Akhirnya membabi-buta mengeruk mahasiswa baru dalam jumlah yang sangat tidak patut,” ucap Didik.
Enam Orang Jadi Tersangka Kasus Unsoed
Sorotan terhadap jalur mandiri tersebut mencuat setelah KPK mengungkap kasus dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Penetapan tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta, disusul pemeriksaan terhadap sejumlah pihak sejak Kamis (20/8).
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus Unsoed tersebut kini tidak hanya menjadi perkara penegakan hukum, tetapi juga memicu evaluasi terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di lingkungan PTN.
KPK menyatakan hasil penyidikan akan menjadi bahan bagi langkah pencegahan agar celah serupa tidak kembali dimanfaatkan untuk praktik korupsi di perguruan tinggi.(GT)

