Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 22 Agustus 2026, 6:24:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-22T11:24:08Z
BERITA UMUMNEWS

Parcel Sehat Masuk Penyidikan Kejari Pulau Taliabu, Peran Mantan Kabid Kesmas NT Diminta Didalami

Advertisement


TALIABU|
MatalensaNews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Parcel Sehat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulau Taliabu kini memasuki tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu.


Perkara tersebut menjadi sorotan publik karena Program Parcel Sehat merupakan kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya bayi, balita, ibu hamil, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan pemenuhan gizi dalam upaya percepatan penurunan stunting.


Dalam perkembangan perkara ini, perhatian publik turut tertuju kepada mantan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) Dinkes Pulau Taliabu berinisial NT. Ketika program tersebut berlangsung, NT berada pada bidang yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kegiatan.


Posisi tersebut dinilai menjadi salah satu aspek yang relevan untuk didalami penyidik. Namun, keterkaitan jabatan tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau tindak pidana.


Setiap pihak yang memiliki kewenangan, tanggung jawab, pengetahuan, maupun keterlibatan dalam pelaksanaan program perlu memberikan keterangan apabila dibutuhkan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh.


Koordinator Aliansi Pemuda Peduli Taliabu (AP2T), Sauti Jamadin, meminta penyidik mendalami keterangan mantan Kabid Kesmas tersebut guna membantu mengurai seluruh rangkaian pelaksanaan Program Parcel Sehat.


“Penyidik harus menelusuri bagaimana proses penyusunan program, mekanisme pengadaan dan distribusi Parcel Sehat, penentuan penerima manfaat, penggunaan anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban kegiatan,” ujar Sauti.


Menurutnya, penyidikan tidak cukup hanya memeriksa kelengkapan administrasi. Penyidik juga perlu mencocokkan dokumen dengan realisasi kegiatan di lapangan.


Pertanyaan penting yang perlu dijawab antara lain apakah barang yang dibeli benar-benar tersedia, apakah jumlah dan spesifikasinya sesuai kontrak, bagaimana mekanisme pendistribusiannya, serta apakah seluruh barang benar-benar diterima oleh masyarakat yang menjadi sasaran program.


“Apakah barang yang dibeli benar-benar ada? Apakah jumlahnya sesuai? Apakah spesifikasinya sesuai dengan kontrak? Apakah seluruhnya sampai kepada penerima? Dan apakah laporan pertanggungjawaban benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan?” katanya.


Sauti menegaskan, berbagai pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap pihak tertentu. Menurutnya, seluruhnya merupakan bagian dari fakta yang perlu dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.


Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya perbedaan antara realisasi fisik kegiatan dengan dokumen administrasi dan laporan pertanggungjawaban.


“Tentu publik menunggu transparansi penyidikan. Kasus ini menjadi penting karena Parcel Sehat pada dasarnya merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, terutama bayi, balita, dan ibu hamil,” tegasnya.


Program untuk Percepatan Penurunan Stunting


Sebelumnya, Dinkes Pulau Taliabu menyebut Program Parcel Sehat sebagai salah satu inovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting.


Pada salah satu penyaluran tahun 2024, program tersebut disebut menyasar masyarakat dengan kondisi stunting maupun kekurangan gizi.


Program tersebut juga sempat mendapatkan pendampingan dari pihak Kejaksaan melalui kerja sama dengan Dinkes Pulau Taliabu.


Namun, pendampingan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai jaminan bahwa seluruh pelaksanaan program terbebas dari persoalan. Begitu pula dengan adanya penyidikan yang sedang berjalan, hal tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya pembuktian melalui proses hukum.


Kini, seluruh tahapan Program Parcel Sehat menjadi penting untuk diperiksa secara objektif, mulai dari perencanaan, penganggaran, pengadaan, spesifikasi barang, jumlah barang, mekanisme distribusi, penetapan penerima manfaat hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.


Publik berharap proses penyidikan dapat membuka seluruh rangkaian perkara secara terang dan profesional.


Jika administrasi dan pelaksanaan program telah sesuai aturan, maka bukti dan realisasinya dapat menjadi bagian dari proses pembuktian. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan dan pihak yang secara hukum harus bertanggung jawab, maka proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan.


Sebab, anggaran Program Parcel Sehat diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan gizi. Setiap rupiah yang dialokasikan untuk program tersebut semestinya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.


Kini masyarakat menunggu langkah penyidik Kejari Pulau Taliabu dalam mengungkap seluruh mata rantai perkara, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan kegiatan, pengadaan, distribusi hingga pertanggungjawaban anggaran.


Hasil penyidikan nantinya diharapkan mampu menjawab pertanyaan utama yang kini menjadi perhatian publik: apakah seluruh anggaran Program Parcel Sehat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan sampai kepada masyarakat yang berhak?


Jak