Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 21 Agustus 2026, 7:04:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-21T12:08:12Z
RegionalSALATIGA

Revitalisasi SMP Negeri 8 Salatiga Disorot, Elbeha Barometer Bongkar Dugaan Pengerjaan Lewat Pihak Ketiga

Advertisement

SALATIGA | MATALENSANEWS.COM - Program revitalisasi sekolah yang seharusnya menjadi angin segar bagi dunia pendidikan justru mendapat sorotan. Lembaga Elbeha Barometer mempertanyakan proses pengerjaan revitalisasi di SMP Negeri 8 Salatiga yang diduga dialihkan kepada pihak ketiga.


Ketua Elbeha Barometer, Sri Hartono, menyebut mekanisme pengerjaan revitalisasi satuan pendidikan memiliki aturan yang cukup jelas. Program yang menggunakan dana bantuan pemerintah, kata dia, wajib dilaksanakan melalui sistem swakelola, bukan diserahkan begitu saja kepada kontraktor swasta.


"Secara aturan resmi, program revitalisasi sekolah tidak boleh dipihakketigakan atau dikontrakkan kepada pihak ketiga. Seluruh dana bantuan pemerintah untuk program revitalisasi satuan pendidikan wajib dilaksanakan dengan mekanisme swakelola," ujar Sri Hartono.


Menurutnya, apabila pekerjaan yang seharusnya dikelola oleh panitia atau pihak sekolah justru diborongkan sepenuhnya kepada pihak lain, maka hal tersebut patut dipertanyakan karena berpotensi menyalahi petunjuk teknis pelaksanaan program.


"Kalau benar dialihkan ke pihak ketiga, tentu ini bukan sekadar soal siapa yang memegang palu dan semen. Ada aturan main yang harus dipatuhi sejak awal," katanya.


Sri Hartono mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman terkait dugaan tersebut. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, Elbeha Barometer berencana melaporkan persoalan itu kepada instansi terkait hingga aparat penegak hukum.


"Kami sedang mendalami. Jika terbukti ada pelanggaran, tentunya akan kami laporkan," tegasnya.


Ia menjelaskan, pelaksanaan revitalisasi yang tidak sesuai mekanisme dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi, mulai dari sanksi administratif hingga risiko hukum.


Sanksi tersebut dapat berupa penghentian atau penundaan pencairan dana, pemutusan kerja sama, hingga kewajiban mengembalikan dana apabila terjadi kesalahan pengelolaan anggaran negara.


Selain itu, apabila ditemukan unsur penyimpangan seperti penggelembungan anggaran, pengurangan spesifikasi pekerjaan, atau praktik yang menyebabkan kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat masuk ranah hukum pidana.


"Jangan sampai program yang niat awalnya memperbaiki fasilitas pendidikan malah berubah menjadi persoalan baru karena pelaksanaan yang tidak sesuai aturan," pungkas Sri Hartono.


Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dalam pelaksanaan revitalisasi SMP Negeri 8 Salatiga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.(Tri)