Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 05 September 2026, 2:43:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-05T07:43:48Z
LENSA KRIMINALNEWS

10 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Kredit Fiktif PD BKK Susukan Ditangkap di Bandung

Advertisement


Ungaran|
MATALENSANEWS.COM – Pelarian Edi Naryanto, terpidana kasus tindak pidana korupsi penyaluran kredit fiktif di PD BKK Susukan, Kabupaten Semarang, akhirnya berakhir. Setelah hampir 10 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Edi berhasil diamankan aparat Kejaksaan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Edi diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.


Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Dohar Nainggolan, mengatakan Edi ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.


"Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang bekerja sama dengan Tim Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil mengamankan terpidana," kata Dohar, Jumat (4/9/2026).


Edi diamankan di Jalan Raya Kopo-Soreang, Kelurahan Cilempeni, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.


Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp1,801 Miliar


Edi merupakan terpidana dalam perkara korupsi penyaluran kredit PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN IX) Kebun Warnasari, Cilacap, melalui PD BKK Susukan. Perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2015.


Dalam perkara tersebut, kredit disalurkan kepada 184 nasabah yang tercatat sebagai pegawai PTPN IX Kebun Warnasari. Namun, dalam prosesnya ditemukan 64 nasabah fiktif.


Penyaluran kredit tersebut berlangsung sekitar 27 Mei 2013 hingga 28 Februari 2015. Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,801 miliar.


Edi kemudian dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara penyaluran kredit fiktif kepada pegawai PTPN IX Kebun Warnasari, Cilacap, di PD BKK Susukan.


Divonis Enam Tahun Penjara


Karena Edi telah melarikan diri sebelum menjalani pemeriksaan, Kejari Kabupaten Semarang mengajukan persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa.


Perkara tersebut kemudian diputus Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang melalui Putusan Nomor 109/Pid.Sus-TPK/2016/PN Smg tanggal 14 Desember 2016.


Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Edi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Edi dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.


Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1.744.614.467.


Uang pengganti tersebut wajib dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.


Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dikenakan tambahan pidana penjara selama tiga tahun.


Sempat Menyamar dan Berganti Pekerjaan


Dohar mengungkapkan, Edi telah menjadi buronan sejak sekitar September 2016. Selama pelariannya, Edi berupaya menyamarkan identitas dan berpindah-pindah pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidup.


"Tepat 10 tahun jadi buronan. Ketika melarikan diri, terpidana Edi Naryanto berupaya menyamarkan identitas untuk bekerja sebagai tukang las, buruh harian lepas, hingga sebagai pegawai pada usaha air isi ulang guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," jelas Dohar.


Dalam perkara yang sama, dua terpidana lainnya, yakni Sartana dan Heni Purwantoro, telah lebih dahulu dieksekusi pada 2016.


Sementara Edi melarikan diri sebelum dilakukan pemeriksaan sehingga proses hukum terhadap dirinya dilanjutkan melalui persidangan in absentia.


Kejaksaan: Tidak Ada Tempat bagi DPO


Dohar menegaskan, Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang.


Menurutnya, upaya melarikan diri, berpindah-pindah tempat maupun menyamarkan identitas tidak akan menghentikan proses hukum terhadap para DPO.


"Meskipun terpidana berupaya menghindari cengkeraman tangan penegak hukum dengan berpindah-pindah tempat hingga menyamarkan identitas, komitmen Kejaksaan Republik Indonesia akan terus melakukan pencarian dan pengejaran di mana pun keberadaan DPO," tegasnya.


"Kami tegaskan tidak ada tempat bagi para DPO. Tetap akan kita kejar," pungkas Dohar.(Goent)