Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 05 September 2026, 2:29:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-05T07:29:46Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu Modus “Alamat Web” di Sragen, Dua Tersangka Ditangkap

Advertisement


SRAGEN|
MatalensaNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sragen dan sekitarnya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus.

Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sebanyak 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram. Keduanya diamankan pada Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 17.30 WIB, di sebuah kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Sragen.


Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menemukan keberadaan kedua tersangka di sebuah kamar kos.


“Setelah dilakukan penggeledahan kamar kos, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam lemari,” terang Yos Guntur, Sabtu (5/9/2026).


Selain sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor.


Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Kepada penyidik, BWS dan ABR mengaku sebelumnya telah menempatkan sejumlah paket sabu di beberapa lokasi yang telah ditentukan.


Modus yang digunakan dikenal sebagai “alamat web”. Dalam modus tersebut, narkotika tidak diserahkan secara langsung kepada penerima. Paket terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik atau alamat pengambilan disampaikan kepada pihak yang akan mengambil barang melalui komunikasi digital.


Berbekal keterangan kedua tersangka, petugas selanjutnya mendatangi sejumlah lokasi yang disebutkan. Hasilnya, polisi kembali menemukan delapan paket sabu yang sebelumnya telah ditempatkan di beberapa titik di wilayah Sragen dan Karanganyar.


“Delapan lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen,” tambah Yos Guntur.


Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari kamar kos dan hasil pengembangan di sejumlah lokasi mencapai 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.


Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K. Mereka kemudian diminta membagi dan menempatkan paket-paket sabu sesuai alamat yang telah diberikan.


Sebagai imbalan atas tugas tersebut, keduanya dijanjikan uang sebesar Rp1 juta dan satu paket sabu.


Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk sosok berinisial K yang disebut sebagai pemasok.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, modus distribusi narkotika saat ini semakin beragam. Para pengedar tidak selalu melakukan transaksi secara langsung, tetapi memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang untuk mengurangi risiko bertemu dengan pembeli.


“Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Tetapi pola seperti ini tetap menjadi bagian dari yang kami telusuri dalam penyidikan,” ujar Yuliyanto.


Menurutnya, pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika tidak berhenti pada orang yang ditemukan membawa atau menyimpan barang. Penyidik akan terus mengembangkan informasi untuk mengetahui asal barang, pihak yang mengatur distribusi, hingga calon penerima narkotika.


“Dari setiap pengungkapan akan dilihat mata rantainya secara keseluruhan. Siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang itu diedarkan. Karena itu, masyarakat juga kami minta tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.


Polda Jateng memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk membongkar jaringan peredaran sabu tersebut hingga ke pihak yang lebih besar.(Farid)