Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 08 September 2026, 12:24:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-08T05:24:24Z
LENSA KRIMINALNEWS

Bersihkan Rumah Malah Curi Perhiasan Majikan, Perempuan di Salatiga Ditangkap Polisi

Advertisement


SALATIGA|MATALENSANEWS.COM— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di wilayah Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Seorang perempuan berinisial SJ (34) diamankan polisi dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kasus tersebut terjadi di sebuah rumah kawasan Puri Argomulyo Asabri, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Aksi pencurian diketahui setelah korban menyadari sejumlah perhiasan emas yang disimpan di dalam kotak perhiasan di lemari kamar telah hilang.


Kejadian pertama diketahui korban pada 20 Juli 2026. Saat itu, korban mendapati satu buah cincin emas miliknya sudah tidak berada di dalam kotak perhiasan.


Korban sempat menduga cincin tersebut kemungkinan lupa diletakkan di tempat lain. Namun, dugaan tersebut berubah setelah pada 9 Agustus 2026 korban kembali hendak menggunakan perhiasannya.


Saat diperiksa, korban mendapati satu cincin emas dan satu gelang emas lainnya juga telah hilang dari tempat penyimpanan.


Korban kemudian menyampaikan kehilangan tersebut kepada seorang saksi. Dari keterangan saksi, diketahui terdapat seseorang yang secara rutin masuk ke kamar korban untuk membersihkan kamar sekaligus menata pakaian di dalam lemari.


Selain korban dan keluarganya, orang tersebut diketahui menjadi satu-satunya pihak yang biasa masuk ke kamar korban untuk membantu pekerjaan rumah tangga.


Polisi Lakukan Penyelidikan


Mendapat laporan tersebut, Unit III Satreskrim Polres Salatiga kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas memeriksa korban serta sejumlah saksi untuk mengungkap siapa yang diduga mengambil perhiasan tersebut.


Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada perempuan berinisial SJ.


Petugas selanjutnya melakukan penindakan terhadap SJ. Pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, polisi berhasil mengamankan perempuan tersebut.


Dalam pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik, SJ mengakui perbuatannya. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Salatiga untuk menjalani proses hukum.


Dari pengungkapan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kwitansi kepemilikan emas, kotak perhiasan, lemari plastik, serta sejumlah perhiasan imitasi yang ditemukan dalam proses penyidikan.


Terancam Pasal Pencurian


Atas perbuatannya, SJ dipersangkakan melanggar Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.


Kapolres Salatiga AKBP Jonathan David Harianthono, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Radyitya Triatmaji Pramana, S.H., menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan menyimpan barang-barang berharga di tempat yang aman. Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.


Saat ini, Satreskrim Polres Salatiga masih melaksanakan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan proses hukum terhadap tersangka.


Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak lengah dalam menyimpan barang berharga, termasuk ketika memberikan akses kepada orang lain untuk masuk ke bagian-bagian tertentu di dalam rumah.(Goent)