Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 03 September 2026, 8:31:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-03T13:31:53Z
LENSA KRIMINALNEWS

Cemburu Temui Mantan Suami, Pria di Demak Diduga Bunuh Kekasih dan Bakar Jasadnya

Advertisement


DEMAK|MATALENSANEWS.COM – Misteri penemuan jasad perempuan dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di tepi Jalan Raya Mintreng-Gubug, Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, akhirnya terungkap.


Polres Demak menetapkan seorang pria berinisial BI (53) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, SL (42).


Polisi menduga aksi tersebut dipicu rasa cemburu dan sakit hati setelah korban dan tersangka terlibat percekcokan dalam perjalanan.


Kapolres Demak AKBP Arrizal Samelino Gandasaputra mengatakan, korban dan tersangka diketahui merupakan pasangan kekasih. Peristiwa bermula ketika SL meminta BI mengantarnya menemui mantan suaminya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.


Permintaan tersebut diduga memicu kecemburuan BI. Keduanya kemudian terlibat pertengkaran sepanjang perjalanan.


“Peristiwa yang berhasil kita ungkap ini adalah peristiwa pembunuhan yang dipicu rasa sakit hati tersangka terhadap korban, setelah terjadi percekcokan dan kata-kata kasar yang dilontarkan korban terhadap pelaku,” kata Samel saat konferensi pers di Aula Wicaksana Leghawa Polres Demak, Kamis (3/9/2026).


Menurut keterangan tersangka, perjalanan keduanya berlangsung sejak sekitar pukul 21.00 WIB hingga dini hari. Di tengah perjalanan, keduanya sempat berhenti di sebuah pos ronda untuk beristirahat.


Namun, pertengkaran kembali terjadi. Percekcokan tersebut kemudian berujung pada tindak kekerasan terhadap korban.


Dalam pemeriksaan awal, BI mengaku melakukan kekerasan terhadap SL menggunakan sebuah martil. Setelah itu, tersangka mengambil bahan bakar dari sepeda motornya menggunakan botol air mineral.


Bahan bakar tersebut kemudian dituangkan ke handuk yang berada di tubuh korban. Handuk tersebut selanjutnya disulut api hingga tubuh korban terbakar.


Jasad SL ditemukan warga dalam kondisi terbakar sekitar pukul 03.00 WIB, Selasa (1/9/2026).


Polisi menerima laporan masyarakat mengenai penemuan jasad perempuan tanpa identitas sekitar pukul 04.00 WIB. Tim Identifikasi Polres Demak kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara.


Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sultan Fatah untuk menjalani pemeriksaan dan otopsi.


Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian yang terbakar dan handuk kecil bekas terbakar.


Sementara dari tangan tersangka, penyidik menyita sepeda motor, telepon seluler, pakaian, serta sebuah martil berbahan besi.


Meski BI mengaku menggunakan martil dalam melakukan kekerasan terhadap korban, polisi masih mendalami kesesuaian pengakuan tersebut dengan hasil pemeriksaan forensik.


Korban Alami Luka Bakar 45 Persen


Hasil otopsi menunjukkan SL mengalami luka bakar sekitar 45 persen. Selain itu, ditemukan luka akibat kekerasan pada bagian kepala.


Pemeriksaan juga menemukan adanya patah tulang tengkorak hingga bagian belakang serta perdarahan pada otak.


Polisi turut menemukan luka pada bagian kiri kepala korban yang masih didalami kaitannya dengan alat yang digunakan dalam kejadian tersebut.


“Untuk alat tajam yang sesuai dengan hasil otopsi belum kita temukan dan masih kita dalami dan kita cari. Kita mau cocokkan dulu hasil otopsi dengan keterangan dari pelaku,” ungkap Samel.


Penyidik juga belum dapat memastikan kondisi korban ketika tubuhnya dibakar.


“Kalau bisa diperkirakan korban itu dibakar setelah kondisinya tidak sadar, sudah meninggal atau belum, kita belum bisa pastikan,” jelasnya.


Identitas Korban Terungkap dari Informasi di Media Sosial


Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi menyebarluaskan ciri-ciri korban melalui media sosial.


Informasi itu kemudian diketahui oleh anak korban yang selanjutnya menghubungi pihak kepolisian.


Setelah identitas SL dipastikan, penyidik melakukan penelusuran terhadap orang-orang yang memiliki hubungan dekat dengan korban.


Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai hubungan korban dengan BI.


Penyidik kemudian mengumpulkan barang bukti dan memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan BI sebagai tersangka.


BI selanjutnya ditangkap di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.


Dalam pengembangan penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa BI merupakan residivis kasus pembunuhan yang pernah terjadi di Kabupaten Pati pada 1997.


Atas perbuatannya, BI dijerat Pasal 458 KUHP dan/atau Pasal 468 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Polres Demak masih terus mendalami rangkaian kejadian tersebut. Penyidik juga masih mencari alat yang diduga digunakan untuk melukai korban serta mencocokkan keterangan tersangka dengan hasil pemeriksaan forensik.


“Kita masih dalami lebih lanjut untuk memastikan rangkaian peristiwa dan kesesuaian antara keterangan pelaku dengan hasil otopsi,” pungkas Samel.(Rendy)