Advertisement
JAKARTA| MatalensaNews.com – Aliansi Pemerhati Hukum Maluku Utara (APH-Malut) di Jakarta resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan tersebut disampaikan APH-Malut ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis (3/9/2026). Laporan tercatat dengan Nomor Registrasi 56 tertanggal 3 September 2026 dan diterima sekitar pukul 14.09 WIB.
Koordinator Lapangan APH-Malut, Rizal Damola, mengatakan laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyelewengan anggaran Covid-19 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020.
Menurutnya, langkah pelaporan ke KPK ditempuh untuk mendorong proses penegakan hukum terhadap dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Halmahera Timur.
“Baik di tingkat nasional maupun daerah seperti halnya di Halmahera Timur yang kini menjadi sorotan publik berkaitan dengan adanya dugaan kasus korupsi dana Covid-19 Tahun 2020,” tegas Rizal dalam rilisnya kepada media, Jumat (4/9/2026).
Rizal mengatakan, APH-Malut memandang korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagai persoalan serius yang dapat mengganggu kepentingan masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Anggaran Covid-19 Capai Rp9,07 Miliar
Dalam laporannya, APH-Malut menyoroti penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp9.075.953.300.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dari total anggaran tersebut, terdapat anggaran sebesar Rp2.431.027.800 yang digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) serta berbagai kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur.
Rizal menyebut dugaan penyimpangan tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Halmahera Timur.
“Dari jumlah anggaran tersebut, di dalamnya termasuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) dan kelengkapan medis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2020 senilai Rp2.431.027.800,” ungkap Rizal.
Kejari Haltim Naikkan Perkara ke Penyidikan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Timur telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi dana pencegahan dan penanganan Covid-19 pada Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2020 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Halmahera Timur bersama Kejaksaan Tinggi Maluku Utara melaksanakan ekspose hasil penyelidikan dan membahas sejumlah fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.
Dalam proses tersebut, tim kejaksaan disebut menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan maupun pelaksanaan kegiatan penanganan Covid-19 yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Atas dasar itu kami melayangkan laporan secara resmi ke KPK,” ujar Rizal.
Desak KPK Usut Pihak yang Diduga Terlibat
APH-Malut selanjutnya mendesak KPK untuk menindaklanjuti laporan tersebut dan mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penggunaan dana Covid-19 tersebut.
Dalam pernyataannya, APH-Malut juga meminta KPK memeriksa Sekretaris Daerah Halmahera Timur, Ricky Chairul Richfat, serta mantan Bendahara Dinas Kesehatan Halmahera Timur, Edy Septiagus Rajab.
APH-Malut bahkan meminta pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan proses hukum agar dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun, tudingan keterlibatan tersebut masih merupakan klaim dari pihak pelapor. Penetapan seseorang sebagai tersangka merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, MatalensaNews.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebut dalam laporan maupun Kejaksaan Negeri Halmahera Timur terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.(Jk)

