Advertisement
![]() |
| Ilustrasi |
SALATIGA | MATALENSANEWS.COM - Dugaan pungutan liar (pungli) melalui penjualan paket seragam kepada peserta didik baru Tahun Ajaran 2026 menjadi perhatian di salah satu SMK Negeri di Kota Salatiga, Jawa Tengah.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya aduan, keluhan, dan keresahan dari sejumlah orangtua atau wali peserta didik baru terkait kewajiban pembelian paket seragam dengan nominal tertentu.
Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan investigasi untuk mengumpulkan berbagai data dan informasi guna memastikan duduk perkara sebenarnya.
“ELBEHA BAROMETER saat ini terus melakukan investigasi dan pengumpulan data. Kami ingin mengungkap fakta secara utuh, sehingga tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal yang kami terima,” kata Sri Hartono.
Menurut dia, salah satu informasi yang sedang didalami berkaitan dengan adanya dokumen daftar harga sejumlah jenis seragam yang diperuntukkan bagi peserta didik baru.
Dokumen tersebut mencantumkan beberapa jenis pakaian, antara lain stelan kain OSIS, stelan kain Pramuka, stelan kain identitas, stelan wearpack, jas almamater, serta stelan olahraga.
Berdasarkan dokumen yang diterima, paket ukuran standar tercantum sebesar Rp1.995.000. Sementara paket ukuran jumbo tercantum Rp2.175.000 dan paket ukuran extra jumbo sebesar Rp2.555.000.
Namun, ELBEHA BAROMETER menilai angka dan dokumen tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Sri Hartono mengatakan pihaknya tengah mendalami sejumlah hal penting, termasuk apakah pembelian paket seragam tersebut benar-benar bersifat wajib atau hanya pilihan bagi peserta didik.
Selain itu, pihaknya juga akan menelusuri dasar aturan penjualan seragam, pihak yang mengelola transaksi, mekanisme penerimaan pembayaran, hingga penggunaan dana yang diperoleh dari penjualan tersebut.
“Yang paling penting bagi kami adalah memastikan fakta. Apakah memang ada kewajiban membeli, apa dasar hukumnya, siapa yang mengelola pembayaran, dan bagaimana mekanisme serta pertanggungjawaban dananya,” ujar Sri Hartono.
Ia menegaskan, ELBEHA BAROMETER tidak ingin terburu-buru menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum seluruh informasi dan dokumen berhasil diverifikasi.
Menurut dia, proses investigasi juga dilakukan untuk mendapatkan keterangan dari berbagai pihak sehingga pemberitaan maupun laporan yang nantinya disampaikan memiliki dasar yang kuat.
“Semua masih dalam proses pendalaman. Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Akan Diteruskan kepada Aparat Penegak Hukum
Sri Hartono menambahkan, apabila dari hasil investigasi ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau dugaan tindak pidana, data yang telah dikumpulkan akan diteruskan kepada pihak berwajib untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum.
ELBEHA BAROMETER, kata dia, akan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran.
“Kami akan terus mengumpulkan data dan bukti. Jika nantinya ditemukan fakta yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum, hasil investigasi tersebut akan kami teruskan kepada pihak berwajib,” ujar Sri Hartono.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sehingga tidak menimbulkan keresahan di kalangan peserta didik maupun orangtua.
Di sisi lain, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pungutan liar sebelum dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen serta mekanisme penjualan seragam oleh pihak yang berwenang.
ELBEHA BAROMETER juga menyatakan masih membuka ruang bagi pihak sekolah dan pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai dasar pengadaan, penjualan, serta mekanisme pembayaran paket seragam tersebut.(Tri)

