Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 24 September 2026, 7:02:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-24T12:02:36Z
BERITA UMUMNEWS

Dugaan Tambang Pasir Ilegal di Lereng Merapi Masuk Tahap II, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Boyolali

Advertisement


BOYOLALI|
MatalensaNews.com – Kasus dugaan penambangan pasir atau galian C ilegal di Desa Karanganyar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali, memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri melimpahkan tahap II perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Kamis (24/9/2026).


Dalam pelimpahan tahap II tersebut, dua tersangka berinisial AJ dan M diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Kejari Boyolali untuk menjalani proses hukum selanjutnya.


Salah satu tersangka, M, diketahui merupakan kepala desa nonaktif Desa Karanganyar, Kecamatan Tamansari.


Kasi Intel Kejari Boyolali, Gedion Ardana Reswari, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung.


"Kasus ini melibatkan dua orang tersangka, yaitu AJ dan M, yang diduga kuat berperan sebagai pemodal, pemilik, serta pengelola operasional penambangan tanpa izin di kawasan tersebut," kata Gedion.


Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut bermula dari operasi penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir galian C yang diduga dilakukan secara ilegal dan berdampak terhadap kawasan lereng Gunung Merapi.


Penyidik kemudian melakukan penindakan hukum di dua lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan yang dikelola para tersangka.


"Kedua lokasi tersebut berada di Desa Karanganyar, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Boyolali. Pertama di Dukuh Wonodadi, dan kedua di Dukuh Tagung Gede," jelasnya.


Gedion mengungkapkan, di dua lokasi tersebut, M dan AJ diduga melakukan eksploitasi dan pengerukan material pasir secara masif dengan menggunakan alat berat tanpa mengantongi izin pertambangan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.


Setelah pelimpahan tahap II, kedua tersangka selanjutnya menjalani penahanan untuk kepentingan proses hukum.


"Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan kami titipkan ke Rutan Kelas IIB Boyolali," ujar Gedion.


Dengan demikian, AJ dan M kini ditahan di Rutan Kelas IIB Boyolali sembari menunggu proses hukum berikutnya.


Barang Bukti Alat Berat hingga Catatan Penjualan


Selain menyerahkan kedua tersangka, penyidik Dittipidter Bareskrim Polri juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir ilegal tersebut.


Barang bukti tersebut antara lain beberapa unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk melakukan pengerukan pasir.


Selain itu, terdapat unit armada truk yang digunakan untuk mengangkut material pasir, buku catatan penjualan atau ritase, dokumen transaksi keuangan, serta sejumlah alat bukti petunjuk lainnya.


"Ada beberapa unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk pengerukan pasir, unit armada truk angkutan pemuat pasir, dan ada juga buku catatan penjualan atau ritase, dokumen transaksi keuangan, serta alat bukti petunjuk lain," kata Gedion.


Atas dugaan perbuatannya, AJ dan M dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).


"Keduanya diancam dengan ancaman hukuman maksimal paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp500 juta," jelasnya.


Kepala Desa Diberhentikan Sementara


Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali telah mengambil langkah administratif terhadap kepala desa di Kecamatan Tamansari yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penambangan ilegal di kawasan Gunung Merapi.


Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Boyolali, Ari Wahyu Prabowo, mengatakan Pemkab Boyolali memberhentikan sementara kepala desa berinisial MR setelah menerima informasi resmi mengenai penetapan status tersangka dari aparat penegak hukum.


"Setelah kami melakukan konfirmasi dan menerima informasi resmi terkait status hukum yang bersangkutan dari instansi berwenang, Pemkab langsung menindaklanjutinya sesuai prosedur," kata Ari, Rabu (9/9/2026).


Ari menjelaskan, Pemkab Boyolali telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai status hukum kepala desa tersebut. Selanjutnya, Pemkab menerbitkan surat pemberhentian sementara pada 28 Agustus 2026.


Keputusan tersebut, kata Ari, mengacu pada Peraturan Bupati Boyolali Nomor 22 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.


Berdasarkan ketentuan tersebut, kepala desa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dapat diberhentikan sementara dari jabatannya sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.


"Sesuai ketentuan yang berlaku, kades yang bersangkutan diberhentikan sementara sampai ada keputusan hukum tetap," ujarnya.


Untuk memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan Desa Karanganyar tetap berjalan, Dispermasdes Boyolali kemudian menunjuk penjabat (Pj) kepala desa.


Jabatan tersebut untuk sementara diisi oleh Kasi Perekonomian, Pembangunan, dan Pekerjaan Umum Kecamatan Tamansari, Sri Lestari.


Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejari Boyolali, perkara dugaan penambangan pasir ilegal tersebut kini memasuki tahapan proses hukum berikutnya.(Goent)