Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 24 September 2026, 5:52:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-24T10:52:11Z
BERITA UMUMNEWS

Kejari Pulau Taliabu Dalami Dugaan Korupsi Parcel Sehat Rp2,2 Miliar, Mantan Kabid Kesmas Berpotensi Jadi Tersangka

Advertisement


TALIABU|
MatalensaNews.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program pengadaan parcel kesehatan atau Parcel Sehat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Tahun Anggaran 2023 dan 2024.


Dalam perkembangan penyidikan, mantan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) yang juga bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu disebut menjadi salah satu pihak yang didalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.


Sebelumnya, Kejari Pulau Taliabu telah meningkatkan penanganan dugaan penyimpangan pengadaan parcel kesehatan tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.


Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pengadaan parcel kesehatan dan susu bagi ibu hamil, bayi, serta balita.


Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Yoki Adrianus mengatakan, penyidikan resmi dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-217/Q.2.19/Fd.2/07/2026.


“Sejak tanggal 29 Juli 2026 Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan parsel kesehatan dan susu ibu hamil serta bayi-balita di Dinas Kesehatan Tahun Anggaran 2023 dan 2024,” kata Yoki saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Pulau Taliabu.


Perkara tersebut berkaitan dengan program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat, khususnya pengadaan parcel kesehatan serta susu untuk ibu hamil, bayi, dan balita.


Nilai anggaran yang tengah didalami penyidik mencapai Rp2.228.866.000, yang dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni 2023 dan 2024.


Sebagai bagian dari penyidikan, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeledahan di lima lokasi. Penggeledahan dilakukan di tiga organisasi perangkat daerah (OPD), masing-masing Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta dua rumah milik saksi.


Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen asli, salinan dokumen, serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.


Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk dilakukan penelitian dan pendalaman guna mengungkap rangkaian dugaan penyimpangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.


Yoki menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian antara jumlah barang yang seharusnya direalisasikan berdasarkan kontrak dengan jumlah barang yang benar-benar dilaksanakan.


“Secara umum terdapat indikasi bahwa kuantitas barang yang dilaksanakan tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak pengadaan,” ujarnya.


Yoki menegaskan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan tim penyidik telah mengikuti prosedur dan ketentuan hukum acara pidana.


Penggeledahan dan penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, surat perintah penggeledahan, serta surat perintah penyitaan. Langkah tersebut juga telah memperoleh izin dari Pengadilan Negeri Bobong.


“Kami memastikan seluruh rangkaian tindakan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” tegas Yoki.


Dalam proses penyidikan, Kejari Pulau Taliabu juga telah memeriksa sejumlah saksi. Beberapa pihak yang sebelumnya dimintai keterangan pada tahap penyelidikan kembali dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi pada tahap penyidikan.


Namun, Kejari Pulau Taliabu belum mengungkap identitas maupun jumlah saksi yang telah diperiksa. Penyidik menyebut proses pemeriksaan masih terus berkembang.


“Kami masih melakukan pendalaman. Setelah seluruh pemeriksaan saksi selesai, perkembangan berikutnya akan kami sampaikan kepada publik,” kata Yoki.


Sementara itu, terkait potensi kerugian keuangan negara, Kejari Pulau Taliabu belum menyampaikan nominal kerugian. Penyidik masih menunggu proses audit dari lembaga yang berwenang.


“Kami akan meminta perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPK. Setelah hasil audit selesai, baru dapat diketahui besaran kerugian negara,” ujarnya.


Kejari Pulau Taliabu memastikan proses penyidikan masih berjalan. Penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti dan keterangan saksi yang diperoleh penyidik.(Red/JK)