Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Senin, 21 September 2026, 4:47:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-21T09:47:34Z
BERITA UMUMNEWS

FORMAHSEL Jakarta Gelar Aksi Jilid II di KPK, Soroti Dugaan Pungli Dana Retret Kades Halsel Rp6,2 Miliar

Advertisement

Keterangan Foto: Massa FORMAHSEL Jakarta menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung KPK RI, Jakarta, Senin (21/9/2026), menyoroti dugaan pungutan dana kegiatan retret kepala desa Halmahera Selatan Tahun 2025.

JAKARTA|MatalensaNews.com – Forum Mahasiswa Halmahera Selatan (FORMAHSEL) Jakarta kembali menggelar aksi demonstrasi Jilid II di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).


Dalam aksi tersebut, massa menyoroti dugaan pungutan liar (pungli) dalam anggaran kegiatan retret kepala desa (Kades) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Tahun 2025 yang disebut berlangsung di IPDN Jatinangor, Jawa Barat.


Koordinator Lapangan FORMAHSEL Jakarta, Alfian Sangaji, meminta KPK menindaklanjuti dugaan tersebut. Ia menyebut dana yang dipersoalkan dalam kegiatan retret itu mencapai sekitar Rp6,2 miliar.


“Persoalan ini tidak boleh dibiarkan. KPK di bawah kendali Bapak Setyo Budiyanto harus mengambil sikap tegas dalam menindak para koruptor bangsa ini, terutama terkait dugaan pungutan liar anggaran retret Kades Halsel Tahun 2025 di IPDN Jatinangor yang memakan anggaran sebesar Rp6,2 miliar,” kata Alfian dalam aksi tersebut.


Alfian mengungkapkan, dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan adanya instruksi kepada 249 kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan untuk membayar masing-masing Rp25 juta. Jika seluruh kepala desa melakukan pembayaran sesuai angka tersebut, totalnya mencapai sekitar Rp6,225 miliar.


Menurut Alfian, Ketua DPC APDESI Halsel Abdul Aziz Al-Amari yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Matuting, diduga turut mengarahkan para kepala desa untuk mengumpulkan dana kegiatan retret.


Ia menyebut dugaan arahan tersebut tercantum dalam pembahasan melalui grup WhatsApp yang disebut bernama “Solidaritas Kades”.


“Dalam kasus tersebut Ketua DPC APDESI Halsel Abdul Aziz Al-Amari yang juga menjabat sebagai Kades Matuting, diduga turut serta mengarahkan para Kades agar segera mengumpulkan dana untuk kegiatan retret, sebagaimana dalam pembahasan WhatsApp group Solidaritas Kades,” ungkap Alfian.


Selain itu, Alfian menduga Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Halmahera Selatan, Muhammad Zaki Abdul Wahab, menginstruksikan para kepala desa untuk melakukan perubahan APBDes Tahun 2025.


Menurut dia, perubahan tersebut diarahkan sebelum pencairan gaji periode September-Desember dan memasukkan anggaran untuk kegiatan retret.


FORMAHSEL menilai proses tersebut perlu diperiksa karena menyangkut tata kelola keuangan desa. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur penyusunan dokumen keuangan desa, termasuk APBDes dan APBDes Perubahan. Regulasi tersebut saat ini masih berstatus berlaku.


Alfian menilai proses perubahan APBDes yang disebut dilakukan secara tergesa-gesa perlu diklarifikasi, termasuk apakah telah memenuhi prosedur pembahasan dan penyepakatan sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami juga sudah memasukkan laporan ke KPK RI serta melampirkan bukti chat WhatsApp group dengan harapan agar laporan kami bisa ditindaklanjuti. Kami juga pastikan akan tetap mengawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya.


Dalam aksinya, FORMAHSEL juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut.


“Untuk itu FORMAHSEL juga mendesak KPK dan Kejagung RI segera melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PMD Halmahera Selatan Muhammad Zaki Abdul Wahab. Jika terbukti, harus ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana retret Kades Halsel di Jatinangor senilai Rp6,2 miliar,” tegas Alfian.


KPK sendiri saat ini dipimpin Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK.


Hingga berita ini ditulis, berbagai tudingan yang disampaikan dalam aksi tersebut merupakan klaim dan laporan dari pihak FORMAHSEL yang masih memerlukan verifikasi serta proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.(Jk)