Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 02 September 2026, 2:45:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-02T14:15:06Z
BERITA TNINEWS

Tukin TNI 2026 Naik, Segini Besaran Tunjangan Berdasarkan Kelas Jabatan

Advertisement

Gambar ilustrasi 

JAKARTA|
MATALENSANEWS.COM – Besaran tunjangan kinerja (tukin) prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami perubahan pada 2026 setelah pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.


Perubahan tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.


Aturan baru tersebut menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018.


Dengan diterbitkannya aturan baru itu, besaran tukin TNI mengalami penyesuaian setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami perubahan.


Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan, besaran tukin yang diterima prajurit tidak sama. Nilainya ditentukan berdasarkan kelas jabatan yang ditempati.


"Untuk pejabat tertentu (bintang 4) di lingkungan TNI, seperti Kepala Staf Angkatan (Kasad, Kasal, dan Kasau), nilai tukinnya ditetapkan sebesar Rp 48.613.500 per bulan," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (30/7/2026).


Menurutnya, sistem tersebut membuat besaran tukin tidak diberikan secara seragam kepada seluruh prajurit. Tunjangan disesuaikan dengan struktur jabatan dan kelas jabatan masing-masing.


"Dengan demikian, besaran tukin tidak disamaratakan, melainkan mengikuti struktur jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dan lampirannya," jelasnya.


Daftar Tukin TNI 2026 Berdasarkan Kelas Jabatan


Mengacu pada lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, besaran tunjangan kinerja ditetapkan berdasarkan kelas jabatan.


Untuk kelas jabatan 1, tukin ditetapkan sebesar Rp2.553.100 per bulan. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp585.100 dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang menetapkan tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp1.968.000.


Berikut daftar besaran tukin TNI berdasarkan kelas jabatan:


  • Kelas jabatan 1: Rp2.553.100
  • Kelas jabatan 2: Rp2.931.100
  • Kelas jabatan 3: Rp3.545.600
  • Kelas jabatan 4: Rp3.760.000
  • Kelas jabatan 5–8: Rp4 jutaan hingga Rp5.472.100
  • Kelas jabatan 9–11: Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300
  • Kelas jabatan 12–14: Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000
  • Kelas jabatan 15: Rp21.690.000
  • Kelas jabatan 16: Rp30.058.800
  • Kelas jabatan 17: Rp37.395.000
  • Pejabat tinggi TNI bintang tiga: Rp44.874.000
  • Pejabat tinggi TNI bintang empat: Rp48.613.500


Nominal tersebut merupakan tunjangan kinerja yang diberikan berdasarkan kelas jabatan, sehingga tidak dapat disamakan dengan gaji pokok prajurit TNI.


Tukin Tertinggi untuk Pejabat Bintang Empat


Dalam aturan baru tersebut, tukin tertinggi diberikan kepada pejabat TNI dengan kategori bintang empat.


Pejabat yang masuk kategori tersebut antara lain Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).


Masing-masing mendapatkan tukin sebesar Rp48.613.500 per bulan.


Sementara itu, tukin untuk pejabat tinggi TNI bintang tiga ditetapkan sebesar Rp44.874.000 per bulan. Posisi yang termasuk di dalamnya antara lain Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta wakil kepala staf angkatan.


Bagaimana Tukin Tamtama TNI?


Rincian kelas jabatan berdasarkan pangkat dan jabatan prajurit TNI diatur lebih lanjut melalui Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.


Dengan demikian, besaran tukin yang diterima seorang prajurit tidak hanya ditentukan oleh pangkat, tetapi juga kelas jabatan yang didudukinya.


Penyesuaian tukin tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memperbarui sistem tunjangan kinerja di lingkungan TNI setelah ketentuan sebelumnya berlaku sejak 2018.


Catatan: daftar di atas merupakan tunjangan kinerja, bukan keseluruhan penghasilan prajurit. Total penghasilan prajurit TNI juga dapat mencakup gaji pokok serta berbagai tunjangan lain sesuai pangkat, jabatan, dan ketentuan yang berlaku.(Red/GT)