Advertisement
INDRAMAYU|MATALENSANEWS.COM– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu Niko menyerahkan salinan Putusan Pengadilan Agama terkait penetapan perwalian dua anak laki-laki yatim piatu kepada neneknya, Rabu (2/9/2026).
Kedua anak tersebut masing-masing berusia 5 tahun dan 13 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Cantigi Wetan, Kecamatan Cantigi, Kabupaten Indramayu, yang selama ini diasuh dan dirawat oleh neneknya setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia.
Penyerahan salinan putusan tersebut dilakukan melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Indramayu, Andhika Suksmanugraha.
Andhika mengatakan, pemberian bantuan hukum dalam proses penetapan perwalian tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Kami memberikan bantuan hukum karena ketika seorang anak dirawat oleh orang lain selain orang tuanya, secara legal standing hubungan hukumnya harus jelas," ujar Andhika.
Menurutnya, tanpa adanya penetapan perwalian dari Pengadilan Agama, nenek yang selama ini mengasuh kedua anak tersebut dapat mengalami kesulitan ketika mengurus berbagai keperluan administrasi dan hak hukum anak.
"Tanpa adanya penetapan perwalian dari Pengadilan, nenek sebagai pengasuh akan kesulitan mengurus administrasi penting anak seperti akta kelahiran, kartu keluarga, sekolah, BPJS, hingga hak-hak lain yang berkaitan dengan hukum," jelasnya.
Andhika menjelaskan, permohonan perwalian dan hak asuh tersebut diajukan oleh sang nenek setelah mempertimbangkan berbagai aspek terkait masa depan kedua cucunya.
Selama ini, kedua anak tersebut memang telah tinggal bersama dan mendapatkan pengasuhan langsung dari neneknya di Desa Cantigi Wetan. Kondisi tersebut semakin penting setelah kedua orang tua mereka meninggal dunia.
"Setelah mempertimbangkan aspek masa depan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan kedua cucu, nenek akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan perwalian secara sah," katanya.
Dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, lanjut Andhika, nenek tersebut bersedia ditetapkan sebagai wali bagi kedua cucunya.
"Setelah mempertimbangkan aspek masa depan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan kedua cucu, nenek akhirnya memutuskan untuk mengajukan permohonan perwalian secara sah. Dengan berbagai pertimbangan tersebut demi kepentingan terbaik bagi anak, maka nenek bersedia menjadi wali," tegasnya.
Ia menambahkan, adanya penetapan dari Pengadilan Agama memberikan kepastian hukum terhadap status pengasuhan kedua anak tersebut.
"Dengan adanya penetapan dari Pengadilan Agama, maka status hukum pengasuhan tersebut menjadi jelas dan memiliki kekuatan hukum," lanjutnya.
Dengan putusan tersebut, sang nenek kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan peran sebagai wali, termasuk mengambil berbagai tindakan hukum yang diperlukan demi kepentingan kedua anak.
"Dengan putusan ini, nenek memiliki dasar hukum yang kuat sebagai wali. Sehingga segala tindakan hukum untuk kepentingan anak dapat dilakukan tanpa hambatan," pungkas Andhika.
Penyerahan salinan putusan tersebut turut disaksikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Indramayu sebagai penyedia data sekaligus pendampingan sosial.
Kehadiran Dinas Sosial diharapkan dapat memastikan pemenuhan hak-hak dasar kedua anak, sekaligus memberikan pendampingan sosial agar proses tumbuh kembang mereka dapat berlangsung secara optimal.
Sinergi antara Kejaksaan Negeri Indramayu dan Dinas Sosial Kabupaten Indramayu tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan kepentingan terbaik bagi anak tetap menjadi prioritas, baik dari aspek kepastian hukum maupun perlindungan dan kesejahteraan sosial.(ErAngga)

