Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 02 September 2026, 8:43:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-02T13:43:12Z
NEWSSosok

Harta Kepala BKPSDM Bogor Yunita Mustika Putri Melonjak, dari Rp893 Juta Jadi Rp8,5 Miliar

Advertisement


BOGOR|
MATALENSANEWS.COM– Harta kekayaan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor, Yunita Mustika Putri, menjadi sorotan setelah dirinya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Yunita tercatat mengalami peningkatan cukup signifikan dalam kurun waktu lima tahun.


Pada 31 Desember 2021, harta Yunifta tercatat sebesar Rp893.650.000. Jumlah tersebut kemudian menjadi Rp892.304.504 pada 31 Desember 2022.


Kenaikan cukup tajam terlihat pada laporan tahun 2023. Saat itu, harta kekayaan Yunita tercatat mencapai Rp6,97 miliar.


Nilainya kembali meningkat menjadi Rp7,47 miliar pada 31 Desember 2024. Sementara dalam laporan per 31 Desember 2025, total kekayaan Yunita mencapai Rp8.542.499.243.


Dengan demikian, dalam kurun lima tahun, nilai harta yang dilaporkan Yunita meningkat sekitar Rp7,65 miliar dibandingkan laporan tahun 2021.


Berdasarkan rincian LHKPN 2025, sebagian besar kekayaan Yunita berupa tanah dan bangunan.


Total nilai tanah dan bangunan yang dilaporkan mencapai Rp6.915.512.727. Aset tersebut tersebar di wilayah Bogor, Bekasi, dan Palembang.


Rinciannya yakni tanah dan bangunan seluas 277 meter persegi/300 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor dengan nilai Rp2,9 miliar.


Kemudian tanah dan bangunan seluas 50 meter persegi/36 meter persegi di Kabupaten/Kota Bekasi senilai Rp170 juta.


Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 315 meter persegi/120 meter persegi di Kota Palembang dengan nilai Rp1,1 miliar.


Yunita juga melaporkan tanah dan bangunan seluas 90 meter persegi/102 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor senilai Rp1,5 miliar.


Aset tanah dan bangunan lainnya berupa lahan seluas 300 meter persegi dengan bangunan 176 meter persegi di Kabupaten/Kota Bogor yang dilaporkan senilai Rp1.245.512.727.


Selain properti, Yunita tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp600 juta. Aset tersebut berupa satu unit Toyota Vellfire tahun 2016 dengan status hasil sendiri.


Dalam LHKPN tersebut, Yunita juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp600 juta.


Sementara itu, tidak terdapat nilai yang dilaporkan pada kategori surat berharga dan harta lainnya. Untuk kas dan setara kas, nilainya mencapai Rp426.986.516.


Yunita tidak mencantumkan utang dalam laporan tersebut sehingga total harta kekayaannya tercatat sebesar Rp8.542.499.243.


Diperiksa KPK


Sorotan terhadap harta kekayaan Yunita muncul bersamaan dengan pemeriksaan dirinya oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.


KPK memeriksa Yunita bersama tiga pejabat lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).


Ketiga pejabat lainnya yakni Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bappenda Gandhi Sukmana, serta Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan.


Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami mekanisme pemungutan upah pungut atau insentif pajak, termasuk dugaan pemotongan dana tersebut oleh oknum di lingkungan Pemkab Bogor.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mendalami keterangan para saksi mengenai proses dan mekanisme pemungutan upah pungut yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor.


“Penyidik mendalami kembali terkait dengan keterangan-keterangan dari pengetahuan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme untuk pemungutan upah pungut yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, serta juga dugaan pemotongan yang dilakukan oleh para oknum di lingkungan Pemkab Bogor,” kata Budi.


Keterangan para pejabat tersebut, kata Budi, juga diperlukan untuk saling mengonfirmasi dan melengkapi informasi yang telah diperoleh penyidik pada tahap penyelidikan.


“Sehingga keterangan dari para saksi ini kemudian untuk saling mengkonfirmasi sekaligus melengkapi ya, termasuk juga informasi-informasi awal yang didapatkan pada tahap penyelidikan,” ujarnya.


Dalam proses penyidikan perkara tersebut, KPK juga telah menyita uang sebesar Rp1,5 miliar.


Sprindik Umum, Belum Ada Tersangka


KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum terkait perkara dugaan korupsi di Kabupaten Bogor pada Jumat (21/8/2026).


Penerbitan sprindik dilakukan setelah KPK melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara di tingkat pimpinan.


KPK saat itu menegaskan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut karena sprindik yang digunakan masih bersifat umum.


“Namun saat ini masih digunakan sprindik umum, artinya belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Budi Prasetyo.


Yunita sendiri sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bogor. Ia kemudian dilantik menjadi Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor oleh Bupati Bogor Rudy Susmanto pada 3 Juni 2026.


Pemeriksaan terhadap Yunita oleh KPK dalam perkara ini masih berstatus sebagai saksi. Kenaikan harta kekayaan yang tercantum dalam LHKPN juga belum dapat serta-merta dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik KPK.


KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap mekanisme pemungutan dan dugaan pemotongan upah pungut di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.(Red/GT)