Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 02 September 2026, 8:55:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-02T13:55:23Z
BERITA UMUMNEWS

Kejati Jateng Usut Dugaan Korupsi Kredit BKK Pekalongan, Kerugian Sementara Rp141 Miliar

Advertisement

Gambar ilustrasi 

SEMARANG|
MATALENSANEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit di PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BKK) Kabupaten Pekalongan.


Penyidikan tersebut mencakup 10 cabang BKK Kabupaten Pekalongan. Dari hasil penghitungan sementara, dugaan kerugian keuangan yang dialami BKK Kabupaten Pekalongan mencapai sekitar Rp141 miliar.


Hal itu disampaikan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ade Hermawan, saat ditemui di Kantor Kejati Jateng, Rabu (2/9/2026).


“BKK Pekalongan, betul kita sedang melakukan penyidikan terkait di 10 cabang di situ,” kata Ade.


Menurut Ade, dugaan penyimpangan tersebut berkaitan dengan proses pemberian kredit yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2025.


Penyidik menduga terdapat kredit yang diberikan kepada debitur yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan atau tidak layak memperoleh pinjaman.


“Modusnya debitur-debitur itu tidak layak untuk diberikan kredit. Tapi tetap kredit itu diberikan tanpa melihat kemampuan dia, akan membahayakan,” ujarnya.


Ade menjelaskan, pemberian kredit semestinya dilakukan melalui prosedur yang berlaku, termasuk analisis dan studi kelayakan terhadap calon debitur. Hal itu diperlukan untuk memastikan kemampuan debitur dalam mengembalikan pinjaman.


Namun, dalam perkara yang sedang disidik tersebut, proses pemberian kredit diduga tidak dilakukan berdasarkan studi kelayakan sebagaimana mestinya.


“Kan harusnya jalankan prosedur, misal apakah dari sistem usaha layak atau tidak, dan lainnya. Ternyata tidak berdasarkan studi kelayakan yang seharusnya,” jelasnya.


Kerugian Sementara Rp141 Miliar


Dugaan penyimpangan pemberian kredit tersebut kemudian menimbulkan sejumlah kredit bermasalah hingga macet. Kondisi itu diduga menyebabkan BKK Kabupaten Pekalongan mengalami kerugian keuangan.


Ade menyebut angka Rp141 miliar yang saat ini muncul masih merupakan perhitungan sementara. Nilai kerugian tersebut nantinya akan dihitung dan dipastikan kembali oleh auditor.


“BKK Pekalongan dugaan kerugian Rp141 miliar. Itu hitungan sementara, tentu nanti akan dihitung lagi oleh auditor,” kata Ade.


Ia menjelaskan, angka tersebut berkaitan dengan kredit-kredit yang mengalami kemacetan dan proses pemberiannya diduga tidak sesuai dengan ketentuan.


“Itu hitungan-hitungan kredit yang macet, dalam proses yang tidak sesuai dengan ketentuan, dilakukan secara melawan hukum, akhirnya BKK Kabupaten Pekalongan itu mengalami kerugian cukup besar,” imbuhnya.


Selain persoalan kelayakan debitur, penyidik juga menemukan adanya persoalan terkait agunan atau jaminan kredit.


Menurut Ade, terdapat kredit yang disertai agunan. Namun, sebagian jaminan tersebut dinilai tidak mencukupi atau sulit untuk dijual sehingga tidak mudah digunakan untuk menutup kewajiban debitur.


“Ada yang pakai agunan, agunannya ada yang tidak bisa dijual. Ada agunannya yang tidak cukup juga. Jadi berbagai macam cara,” katanya.


Lebih dari 50 Saksi Diperiksa


Hingga saat ini, Kejati Jateng belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan kredit BKK Kabupaten Pekalongan.


Ade mengatakan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pemberian kredit bermasalah tersebut.


“Belum (ada tersangka),” tegasnya.


Dalam proses penyidikan, tim Kejati Jateng telah memeriksa lebih dari 50 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan sekaligus memperkuat alat bukti yang diperlukan dalam perkara tersebut.


Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat yang berkaitan dengan proses pemberian kredit.


Saat ditanya mengenai dugaan keterkaitan dengan Pemerintah Daerah, Ade mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.


“Masih kita jajaki semuanya, terkait pihak-pihaknya, baik dari para pejabat yang memang terkait dalam pemberian kredit itu, akan kita mintai keterangan,” ucapnya.


Sementara itu, Kepala Kejati Jateng Teguh Subroto menegaskan pihaknya akan terus mengusut perkara tersebut hingga tuntas.


“Kita akan usut, kita tidak pilih-pilih,” tegas Teguh.


Berawal dari Pemeriksaan Puluhan Orang


Sebelumnya, Kejati Jateng telah melakukan pendalaman terkait dugaan kredit macet di PT Bank Perkreditan Rakyat BKK Kabupaten Pekalongan.


Sedikitnya 50 orang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan pada Agustus 2026.


Kasi Intel Kejari Kabupaten Pekalongan, Triyo Jatmiko, saat itu membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.


“Benar, Kejari Kabupaten Pekalongan hanya memfasilitasi tempatnya saja. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh penyidik dari Kejaksaan Tinggi,” kata Triyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (18/8/2026).


Kini, perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan. Kejati Jateng masih mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pemberian kredit yang bermasalah.


Penetapan tersangka akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.(RED/GT)