Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 03 September 2026, 11:26:00 AM WIB
Last Updated 2026-09-03T04:26:12Z
LENSA KRIMINALNEWS

Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pelaku Ditangkap di Mangkang

Advertisement


DEMAK|MATALENSANEWS.COM – Kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas dalam kondisi terbakar di sebuah pos ronda di Dukuh Wareng, RT 05/RW 03, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, akhirnya berhasil diungkap polisi.


Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah bersama Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan seorang pria berinisial BI (52) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.


Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim Jatanras Polda Jateng yang dipimpin Plt. Kasubdit Jatanras Polda Jateng AKBP Johan Valentino, S.H., S.I.K., bersama personel Resmob Polres Demak melakukan serangkaian penyelidikan sejak kasus penemuan jasad dilaporkan.


Peristiwa tersebut bermula pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 04.00 WIB. Piket SPKT Polres Demak menerima laporan masyarakat mengenai adanya seseorang yang meninggal dunia di sebuah pos ronda dalam kondisi terbakar.


Petugas yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian di Dukuh Wareng, Desa Kebonagung, Kecamatan Kebonagung. Polisi kemudian mengamankan lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Tim Identifikasi Polres Demak.


Saat pertama kali ditemukan, identitas korban belum diketahui. Polisi hanya memastikan korban berjenis kelamin perempuan.


Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan forensik dan autopsi untuk mengungkap identitas serta penyebab kematian korban.


Dari hasil pemeriksaan, korban akhirnya diketahui berinisial SL (42), seorang perempuan yang bekerja sebagai buruh harian lepas dan berdomisili di wilayah Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.


Hasil pemeriksaan forensik juga mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.


Berbekal hasil olah TKP, temuan forensik, barang bukti serta sejumlah informasi yang diperoleh selama penyelidikan, polisi kemudian mendalami hubungan korban dengan sejumlah orang.


Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengidentifikasi BI (52) sebagai terduga pelaku. Polisi menyebut BI memiliki hubungan dekat dengan korban.


Tim selanjutnya melakukan penelusuran keberadaan BI. Upaya tersebut membuahkan hasil pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 01.15 WIB.


Petugas berhasil mengamankan BI di sebuah rumah di wilayah Mangkang, Kota Semarang.


Dalam pemeriksaan awal, BI mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap korban.


Berdasarkan keterangan awal tersangka kepada penyidik, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi rasa cemburu.


Tersangka mengaku memukul korban menggunakan sebuah palu yang sebelumnya telah disiapkan. Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian membakar jasad korban menggunakan bensin yang juga telah dipersiapkan.


Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban yang terbakar, dua sandal slop berwarna hitam, telepon seluler milik tersangka, identitas tersangka, sebuah palu, sepeda motor serta pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian.


Dalam proses pendalaman, penyidik juga menemukan fakta bahwa BI pernah terlibat perkara pembunuhan terhadap dua orang pada 2004 di wilayah Pati dan merupakan residivis dalam perkara tersebut.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja bersama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak yang bergerak sejak awal menerima laporan penemuan korban.


“Begitu menerima laporan adanya penemuan jasad dalam kondisi terbakar, petugas langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP. Setelah identitas korban diketahui, penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap berbagai informasi dan petunjuk yang diperoleh hingga mengarah kepada terduga pelaku,” jelasnya, Kamis (3/9/2026).


Menurutnya, penyidik kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran terhadap keberadaan terduga pelaku hingga akhirnya BI berhasil diamankan di wilayah Mangkang, Kota Semarang.


“Yang bersangkutan saat ini sudah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk motif, kronologi secara utuh, serta kemungkinan adanya fakta lain yang berkaitan dengan perkara ini,” ungkapnya.


Dirreskrimum menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Polisi akan memastikan seluruh fakta dalam perkara tersebut didukung alat bukti dan keterangan yang sah sesuai ketentuan hukum.


“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” tegasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan keseriusan dan respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, khususnya perkara yang menyangkut keselamatan dan hilangnya nyawa seseorang.


“Sejak adanya laporan penemuan mayat dalam kondisi terbakar, jajaran kepolisian langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan dan pemeriksaan secara menyeluruh. Alhamdulillah, melalui kerja sama Jatanras Polda Jateng dan Resmob Polres Demak, terduga pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya.


Menurut Yuliyanto, keberhasilan mengungkap perkara tersebut tidak terlepas dari proses penyelidikan yang dilakukan secara bertahap, mulai dari olah TKP, identifikasi korban, pemeriksaan forensik, pengumpulan barang bukti hingga pendalaman terhadap informasi yang diperoleh penyidik.


“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap perkara ini. Namun demikian, proses penyidikan masih berjalan. Karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk tidak menarik kesimpulan sendiri atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” jelasnya.


Yuliyanto menegaskan kepolisian akan terus menyampaikan perkembangan perkara secara proporsional sesuai dengan tahapan penyidikan.


“Kami memastikan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap perkembangan yang sudah dapat disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui saluran komunikasi resmi kepolisian,” tegasnya.(Farid/Arisyanto)