Advertisement
KENDAL|MATALENSANEWS.COM — Penetapan Mora Sandhy Purwandono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja membuat posisi politiknya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kendal menjadi sorotan.
Mora Sandhy ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Kamis (3/9/2026). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi BMJ.
Perubahan status hukum Mora Sandhy itu telah diketahui pimpinan DPRD Kendal setelah lembaga legislatif tersebut menerima surat tembusan dari pihak terkait.
Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Mahfud Sodiq, mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan terkait posisi Mora Sandhy sebagai anggota DPRD maupun Ketua Fraksi Golkar.
Menurut Mahfud, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian dari keanggotaan DPRD.
"Kami sudah menerima surat tembusan tadi pagi. Betul, salah satu anggota DPRD kami menjadi tersangka," ujar Mahfud, Senin (7/9/2026).
Ia menegaskan DPRD Kendal akan tetap berpegang pada tata tertib dan ketentuan peraturan yang berlaku. Mekanisme pemberhentian anggota DPRD memiliki tahapan tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya karena adanya penetapan tersangka.
"Kami masih menunggu perkembangan terkait kasus ini. Status tersangka belum berarti langsung bisa diberhentikan," jelasnya.
DPRD Tunggu Perkembangan Kasus dan Sikap Golkar
Mahfud mengatakan DPRD Kendal juga akan berkoordinasi dengan Partai Golkar terkait perkembangan status hukum Mora Sandhy.
Koordinasi dengan partai diperlukan karena Mora Sandhy tidak hanya berstatus sebagai anggota DPRD, tetapi juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kendal.
Sikap internal partai nantinya dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan langkah terhadap posisi Mora Sandhy di dalam fraksi maupun lembaga DPRD.
Mahfud menjelaskan, dalam tata tertib DPRD terdapat sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian anggota dewan. Di antaranya pengunduran diri, meninggal dunia, serta persoalan hukum tertentu yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
Namun, karena perkara Mora Sandhy saat ini masih berada pada tahap penyidikan dengan status tersangka, DPRD Kendal memilih menunggu proses hukum berjalan.
"Kalau sudah terdakwa, mungkin baru bisa ada keputusan-keputusan politik. Tetapi kalau masih tersangka, kami menunggu proses perkembangannya," kata Mahfud.
Pernah Nonaktif Saat Masih Berstatus Saksi
Sebelumnya, Mora Sandhy diketahui pernah menjalani status nonaktif sementara ketika masih diperiksa dalam perkara tersebut sebagai saksi.
Kini, setelah status hukumnya berubah menjadi tersangka, kemungkinan adanya kebijakan serupa kembali menjadi kewenangan internal Partai Golkar.
Mahfud mengaku belum mengetahui apakah partai akan mengambil keputusan berupa penonaktifan Mora Sandhy atau menerapkan kebijakan lainnya.
"Apakah nanti di internal partai ada nonaktif dan seterusnya, kami belum tahu. Kami masih menunggu surat dari partai seperti apa," ujarnya.
Untuk sementara, DPRD Kabupaten Kendal belum melakukan perubahan terhadap posisi Mora Sandhy.
Lembaga legislatif tersebut akan mencermati perkembangan perkara yang ditangani Polda Jawa Tengah sekaligus menunggu keputusan resmi Partai Golkar.
Dengan demikian, meski telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen Koperasi BMJ Boja, Mora Sandhy masih tetap tercatat sebagai anggota DPRD Kendal sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar hingga ada keputusan resmi sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(Djoko S)

