Advertisement
JEPARA|MATALENSANEWS.COM– Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jepara melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Dukuh Klumo, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara.
Olah TKP tersebut dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) dan dipimpin langsung Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Jepara, Iptu Cahyo Fajarisma, bersama sejumlah anggota.
Gudang yang diduga digunakan untuk menyimpan BBM tersebut diketahui milik seorang terlapor berinisial ISK. Dalam pemeriksaan di lokasi, penyidik menemukan sebuah bunker yang diduga kuat digunakan sebagai tempat menampung dan menimbun solar bersubsidi.
Temuan bunker tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan yang saat ini tengah dilakukan kepolisian. Penyidik masih mendalami fakta-fakta di lapangan untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polres Jepara Iptu Cahyo Fajarisma mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk meminta keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti petunjuk lainnya.
Terkait terlapor ISK yang hingga kini belum dilakukan penahanan, polisi menyebut proses hukum masih berjalan. Penyidik masih mendalami berbagai unsur dalam perkara tersebut, termasuk dugaan kesengajaan atau mens rea.
"Barang bukti solar yang berhasil disita akan segera kami kirim ke laboratorium Pertamina Semarang untuk pengujian. Langkah ini penting untuk memastikan secara teknis apakah solar tersebut benar-benar termasuk kategori BBM bersubsidi," ujar Iptu Cahyo, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, hasil pemeriksaan laboratorium nantinya akan menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk memastikan karakteristik dan jenis BBM yang diamankan dari lokasi.
Polisi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta hasil uji laboratorium.
Saat ini, perkara dugaan penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Bangsri, Jepara, tersebut telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran dalam distribusi maupun penggunaan BBM bersubsidi tersebut.(Goent)

