Advertisement
SRAGEN|MATALENSANEWS.COM — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sukodono. Seorang residivis berinisial MAA (32), warga Surabaya, Jawa Timur, diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Penangkapan terhadap MAA dilakukan Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Sukodono pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian sepeda motor milik warga yang terjadi di tepi Jalan Raya Sukodono-Tanon, tepatnya di Dukuh Kedong, Desa Bendo, Kecamatan Sukodono.
"Tim URC langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya diamankan," kata AKP Catur.
Berpura-pura Butuh Tumpangan
Dalam menjalankan aksinya, MAA diduga memanfaatkan kelengahan korban dengan menggunakan modus berpura-pura membutuhkan tumpangan.
Perkenalan antara pelaku dan korban terjadi sebelum aksi pencurian. Sehari setelah bertemu, pelaku kembali menghubungi korban dan mendatangi rumahnya dengan mengaku sebagai sales minyak goreng.
Pelaku kemudian meminta bantuan korban untuk mencarikan calon pembeli. Korban yang tidak menaruh curiga akhirnya bersedia mengantarkan pelaku menggunakan sepeda motor Honda Scoopy miliknya.
Keduanya kemudian berhenti di sebuah warung makan di wilayah Sukodono. Saat pelaku masuk ke warung, korban meninggalkan sepeda motornya untuk buang air kecil sekitar 50 meter dari lokasi.
Kesempatan tersebut dimanfaatkan pelaku. Sepeda motor Honda Scoopy warna putih bernomor polisi AD-3651-XE yang ditinggalkan korban dalam kondisi kunci kontak masih menempel langsung dibawa kabur.
Korban baru mengetahui sepeda motornya hilang setelah kembali ke lokasi. Pemilik warung kemudian memberitahu bahwa kendaraan tersebut dibawa oleh orang yang sebelumnya datang bersama korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp23,5 juta. Kerugian itu meliputi satu unit sepeda motor, uang tunai Rp2 juta yang berada di dalam bagasi, serta satu unit telepon seluler Vivo Y03.
Empat Kali Masuk Penjara
Hasil pemeriksaan polisi menunjukkan bahwa MAA bukan pelaku baru dalam kasus kriminal. Pria tersebut tercatat sebagai residivis yang telah empat kali menjalani hukuman dalam perkara berbeda.
Riwayat perkara yang pernah menjerat MAA antara lain penggelapan sepeda motor pada 2017, pencurian sepeda motor pada 2018, pencurian mobil pada 2020, serta penipuan online pada 2023.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman terhadap aktivitas pelaku di sejumlah wilayah lainnya.
Dari hasil interogasi, MAA mengaku pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Surakarta dengan hasil satu unit Honda Beat.
Sementara di wilayah hukum Polres Sidoarjo, Jawa Timur, pelaku mengaku terlibat dalam empat lokasi pencurian dengan sasaran sepeda motor Honda Beat, Honda Vario, dan Honda PCX.
Dengan demikian, hasil pemeriksaan sementara mengungkap sedikitnya lima lokasi pencurian di luar perkara yang ditangani Polres Sragen.
Polisi Dalami TKP Lain
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Tim URC bergerak melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku berhasil diketahui dan dilakukan penangkapan," tegas AKP Catur.
Saat ini MAA telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun pihak lain yang berkaitan dengan aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian.(Farid)

