Advertisement
SEMARANG|MATALENSANEWS.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Komisi A DPRD Imam Teguh Purnomo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah dan pihak swasta yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro.
Pemeriksaan terhadap Imam Teguh Purnomo dijadwalkan berlangsung pada Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK di Polrestabes Semarang.
“Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Pemanggilan Imam Teguh Purnomo sebagai saksi menjadi bagian dari proses penyidikan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Anom Widiyantoro.
Dalam perkara tersebut, KPK tengah mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan terhadap perangkat daerah maupun pihak swasta. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta memperjelas dugaan aliran maupun pemberian yang berkaitan dengan perkara tersebut.
KPK sebelumnya telah menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Keterangan dari para saksi, termasuk pejabat legislatif maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemerintahan Kabupaten Pemalang, diperlukan penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara.
Hingga pemeriksaan berlangsung, belum disampaikan secara rinci materi pertanyaan yang diajukan penyidik KPK kepada Imam Teguh Purnomo. KPK juga masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan pemerasan tersebut.(Djoko S)

