Advertisement
DEMAK|MATALENSANEWS.COM- Satuan Samapta Polres Demak terus menggencarkan penertiban peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Demak. Sejak Agustus 2026, polisi telah mengamankan sekitar 470 botol miras dari berbagai jenis melalui sejumlah kegiatan patroli dan razia.
Penertiban kembali dilakukan pada Senin (7/9/2026) malam. Dalam razia yang digelar di Kampung Tanubayan, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak, petugas menemukan puluhan botol miras yang diduga siap diperjualbelikan.
Razia di Tanubayan, Polisi Amankan 31 Botol Miras
Dalam kegiatan tersebut, Satuan Samapta Polres Demak mengamankan sebanyak 31 botol miras dari berbagai jenis.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan petugas untuk mencegah kembali beredarnya minuman keras di tengah masyarakat. Polisi juga memberikan Surat Tanda Penerimaan/Penyitaan (STP) kepada penjual sebagai tanda telah dilakukannya pengamanan barang bukti.
Selanjutnya, seluruh miras dibawa ke Mapolres Demak untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasat Samapta Polres Demak AKP Setyo mengatakan, jumlah miras yang telah diamankan jajaran Satuan Samapta sejak Agustus 2026 mencapai sekitar 470 botol.
"Barang bukti yang kami amankan terdiri dari berbagai jenis minuman keras, baik produksi pabrikan maupun minuman keras tradisional," kata AKP Setyo di Mapolres Demak, Selasa (8/9/2026).
Menurutnya, penemuan tersebut merupakan hasil dari sejumlah kegiatan patroli dan razia yang dilakukan polisi di berbagai wilayah Kabupaten Demak.
Cegah Gangguan Kamtibmas
AKP Setyo menjelaskan, penertiban miras dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Polisi menilai peredaran miras berpotensi menjadi salah satu pemicu terjadinya berbagai gangguan keamanan, terutama apabila dikonsumsi secara berlebihan.
"Peredaran miras sering menjadi pemicu berbagai tindak kriminal, mulai dari perkelahian, penganiayaan, hingga gangguan ketertiban di lingkungan masyarakat. Karena itu, kami memilih bertindak lebih awal melalui patroli dan razia rutin sebelum potensi gangguan itu muncul," ujarnya.
Polres Demak memastikan kegiatan patroli dan razia akan terus ditingkatkan untuk menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Demak.
Petugas juga akan mengambil tindakan terhadap pihak yang terbukti menjual atau mengedarkan minuman keras sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas
Selain melakukan penindakan, Polres Demak mengajak masyarakat turut berperan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras maupun kegiatan lain yang berpotensi mengganggu kamtibmas.
AKP Setyo menegaskan, penertiban miras akan dilakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Demak.
"Demak memiliki identitas sebagai Kota Wali. Menjaga marwah daerah ini bukan hanya menjadi tanggung jawab tokoh agama atau pemerintah, tetapi juga tugas kepolisian dalam memastikan ruang publik tetap aman dari peredaran miras. Razia akan terus kami lakukan secara konsisten di seluruh wilayah Kabupaten Demak," pungkasnya.(Farid)

