Advertisement
SEMARANG|MatalensaNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Kebijakan tersebut berupa pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor serta pembebasan pajak progresif.
Program relaksasi tersebut mulai berlaku pada 21 September hingga 28 Desember 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraannya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan kebijakan tersebut merupakan insentif yang diberikan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memberikan kemudahan kepada wajib pajak.
“Bapak Gubernur Ahmad Luthfi memberikan insentif atau relaksasi terhadap yang menunggak pajak kendaraan bermotor, dengan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Yang kedua adalah pembebasan pajak progresif,” kata Masrofi, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, pembebasan pajak progresif berlaku untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, keempat, kelima, dan seterusnya selama program berlangsung.
Dengan kebijakan tersebut, masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tidak dikenakan pajak progresif selama periode relaksasi hingga 28 Desember 2026.
Masrofi menjelaskan, program tersebut menjadi salah satu upaya Pemprov Jateng meningkatkan penerimaan sekaligus mendorong masyarakat menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Sebelumnya, pada Februari 2026, Pemprov Jateng juga telah memberikan relaksasi berupa diskon pajak sebesar 5 persen.
“Ini kami lakukan agar kehadiran pajak, pembayaran pajak kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Tengah meningkat,” ujarnya.
Tunggakan Pajak Capai Rp2,4 Triliun
Masrofi mengungkapkan, tingkat pemenuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah saat ini berada di angka sekitar 54 persen.
Dari sekitar 17 juta kendaraan yang beredar di Jawa Tengah, sekitar 11 juta kendaraan tercatat aktif membayar pajak. Sementara berdasarkan hasil audit 2025, total tunggakan pajak yang menjadi pendapatan provinsi mencapai sekitar Rp2,4 triliun.
“Jadi 54 persen memenuhinya. Memang kita masih di bawah Yogyakarta yang sekitar 67 sampai 68 persen, tapi berdasarkan hasil survei Jasa Raharja Pusat, kita menduduki peringkat dua,” jelasnya.
Ia menambahkan, sekitar 80 persen kendaraan yang beredar di Jawa Tengah merupakan kendaraan roda dua. Karena itu, tunggakan pajak kendaraan roda dua menjadi bagian terbesar dari total tunggakan.
Selain tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah provinsi, terdapat sekitar Rp900 miliar tunggakan yang menjadi pendapatan pemerintah kabupaten/kota.
Dengan demikian, total tunggakan pajak kendaraan di Jawa Tengah yang terdiri dari bagian provinsi dan kabupaten/kota mencapai sekitar Rp3,3 triliun.
Melalui program pembebasan sanksi administrasi tersebut, Pemprov Jateng menargetkan adanya peningkatan penerimaan.
“Dengan adanya program sanksi administrasi, tentu saja target kita merencanakan ada peningkatan angkanya sekitar Rp150 sampai Rp200 miliar,” imbuh Masrofi.
Pokok Pajak Tetap Harus Dibayar
Masrofi menegaskan bahwa program relaksasi tersebut bukan berarti menghapus pokok pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan hanya memberikan pembebasan terhadap sanksi administrasi atau denda sesuai ketentuan yang berlaku. Pembebasan juga mencakup sanksi administrasi yang berkaitan dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), sesuai aturan yang berlaku.
“Pokok pajaknya tidak terhapus, tapi dendanya yang dihapus,” tegasnya.
Ia mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan segera melakukan pembayaran selama periode program berlangsung.
Masrofi berharap relaksasi pajak kendaraan bermotor dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya akan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program pembangunan di Jawa Tengah.
“Semua pajak yang diterima akan kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya.(Goent)

